*Dinilai Langgar Fatwa MPU* Pembangunan Patung Tari Dampeng Ditolak

SUBULUSSALAM,BN

Sejumlah aktivis dan pegiat LSM kota Subulussalam menggelar penggalangan tanda tangan petisi untuk menolak rencana pembangunan Patung Tari Dampeng yang dianggarkan pemerintah setempat tahun ini, Rabu (13/04/2017).

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, para aktivis menyiapkan kain putih sepanjang 15 meter dengan tulisan Tolak Tari Dampeng di jalan Teuku Umar Kota Subulussalam atau di persimpangan jalan Malikulsaleh, yakni lokasi pembangunan Tari Dampeng.

Edi, ketua YARA Subulussalam, dalam orasinya, mengecam rencana pemerintah untuk membangun Patung di kota Subulussalam adalah bentuk pelanggaran Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Pemerintah harus membatalkan pembangunan patung ini, Syariat Islam di bumi Aceh harus dikawal oleh seluruh masyarakat Subulussalam,” teriak Edi.

Sementara itu, aktivis sekaligus Sekjen LIRA Subulussalam, Satria Tumangger yang turut berorasi, mengajak partisipasi masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan menolak pembangunan Patung Tari Dampeng yang dianggarkan pemerintahan Merah Sakti dalam APBK 2017.

Ia mengatakan, siapapun, termasuk mahasiswa dan para PNS kota Subulussalam dapat membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan patung di Bumi Sada Kata.

“Tolak pembangunan patung, haram mendirikan patung di Subulussalam,” tegas Satria.

Pantauan wartawan petisi ini disambut positif masyarakat Subulussalam yang melintas lokasi aksi. Sejumlah warga tampak antusias memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangannya pada kain putih yang terbentang di lokasi pembangunan patung.

Bahkan salah satu anggota DPRK Subulussalam ikut memberikan tanda tangan dukungan.(SP)

Pos terkait