Diduga Buang Limbah ke Parit, PT Daiho Resahkan Warga

BATAM | Bongkarnews.com – Aktivitas perusahaan Daiho yang terletak jalan Kerapu 86 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar kota Batam yang memproduksi plastic dengan menggunakan berbagai jenis mesin canggih tersebut dituding cemari lingkungan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun awak media ini dari warga, bahwa pemilik perusahaan PT Daiho Indonesia yang diketahui milik pengusaha warga negara asing yang berasal dari jepang.

Warga yang selama ini diam akhirnya gerah dan resah dengan ulah pabrik tersebut, dan berencana akan melaporkan hal ini. Pasalnya parit yang ada di sekitar pabrik telah dicemari oleh buangan yang diduga limbah dari pabrik itu.

“Memang mereka ada ISO lingkungan hidup namun diduga hanya sebagai formalitas saja, untuk meningkatkan produksi perusahaan harus ada ISO lingkungan hidup. Tetapi jika perusahaan memang lalai dalam menjaga lingkungan sekitar seperti limbah oli kotor di dalam parit selokan kawasan perusahaan harus ada sangsi tegas” Jelas warga kepada Bongkarnews.com belum lama ini.

Menindaklanjuti adanya keberatan warga mengenai persoalan limbah milik PT tersebut, awak media melakukan konfirmasi. Saat hendak konfirmasi pihak pengamanan perusahaan terkesan risih dengan kehadiran wartawan walau akhirnya pihak managemen dapat ditemui.

Menurut Anggiasari didampingi Eko koordinator limbah B3 ketika dikonfirmasi membantah jika perusahan PT Daiho Indonesia tersebut membuang limbah sembarangan di kawasan perusahaan yang dapat mencemari lingkungan sekitar, sebab selama ini sudah ada kerjasama dengan perusahaan transporter limbah seperti PT Desire Cargo.

“Perusahaan kami gak pernah melakukan pembuangan oli bekas limbah B3 ke dalam selokan/parit kawasan perusahaan, sesuai prosedur kami menyimpan limbah oli bekas tersebut ditempat penyimpanan sementara.” Paparnya, (31/05).

Lebih lanjut, Anggi menjelaskan mungkin sekitar 90 hari masa penimbunan menurut aturan dari yang tercantum di UKL-UPL dari DLH Batam, tapi tergantung situasi produksi juga, kadang kami komunikasi dari PT Desire cargo melalui email. Untuk izin penyimpanan Chemical Storege limbah B3 sudah ada rekomendasi UKL/UPL yang baru, sebab lokasi lama sudah dipindahkan, ungkapnya.

“Ibarat kita urus KTP, resi sudah ada tinggal tunggu cetaknya gitu.”Jelasnya lagi kepada awak media ini.

Dari hasil konfirmasi ini pihak PT Daiho membantah apa yang disangkakan warga, dan menegaskan jika ijin perusahaan jelas.

“Kami sudah sertifikat ISO14001 PT Daiho Indonesia, memang pemilik sahan 100% jepang. Untuk jenis mesin yang digunakan sudah Injuction Moulding (pengolahan plastik) dari 240 orang karyawan yang bekerja disini termaksud TKA nya serta untuk pengawasan limbahnya B3 langsung ditangani pak Eko ini.”Ucap Anggi lagi.

Sementara itu, Kabid pengawasan dan penindakan Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Saprial SPi MT  DLH kota Batam ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan tidak mengetahui secara pasti izin rekomendasi pengurusan UKL/UPL untuk PT Daiho Indonesia.

“Saya masih sibuk, untuk lebih jelasnya silahkan tanya di loket pelayanan di lantai bawah dan gak mungkin saya hafal semua izin UKL/UPL limbah B3 perusahaan.”Ucapnya.

Sementara Aldo Ringo-Ringo kepala cabang salah satu lembaga testing, inspection, certification yang ternama dan terakreditasi oleh KAN menjelaskan bahwa penerapan ISO 14001 bersifat sukarela, ISO 14001 tidak sama dengan AMDAL.

Dari hasil konfirmasi dan apa yang ditemukan dilapangan, apa yang menjadi kecemasan dan keresahan masyarakat terkait adanya sejenis oli yang diduga limbah dari perusahaan tersebut hingga kini masih belum menemukan kepastian. Namun warga berencana akan tetap menuntut perusahaan pengolah plastik itu jika terbukti lalai akibat limbah limbah yang mengalir.(tim)

 

Pos terkait