Bupati siak H Syamsuar melaksanakan Upacara pemberian remisi di Rumah tahanan Siak

Siak.BN- Usai Melaksanakan Upacara Bendera Peringatan  Detik detik Proklamasi HUT RI ke 71 pagi tadi Rabu 17 Agustus 2016.
Dalam Rombongan menuju Rumah tahanan Lapas Siak tampak hadir Wakil Bupati Siak H Alfedri, Ketua DPRD Kabupaten Siak,  Kajari Siak,Ketua pengadilan Negri Siak, serta Skeretaris Daerah Kab Siak H T Said Hamzah serta beberapa kepala dinas yang juga turut ikut dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi tersebut.

Kepala Rumah Tahanan Siak  Supriadi dalam menyampaikan laporan nya  mengatakan isi tahanan pertenggal 17 agustus berjumlah 560 orang yang  terdiri dari nara pidana 360 yang telah  mecapai  over kapasitas,namu masih aman dan terkendali terang dia.
Dikatakan oleh nya,bahwa Napi yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 213 orang,Sedangkan Yang telah  dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 16 orang.

Bacaan Lainnya

Sipriadi juga menjelas kan bahwa Untuk memeriah kan HUT RI ke 71 ini, rutan juga turut andil yang secara serentak sebanyak 150 juta orang diseluruh indonesia telah ikut memcahkan rekormuri denbgan cara  menyanyikan secara serentak lagu kemerdekaan  yang dipusatkan di jakarta.
Bupati siak H Syamsuar dalam pembacaan  pidato kementrian HAM RI mengatakan ini tentu nya sebagai pemberian remisi bagi tahanan.proklamis kemerdekaan merupakan peryataan yang nyata  dari kemerdekaan serta membanguna negara sendiri.

“Perjuangan kemerdekaan merupakan berkat dari para pejuang serta rido dari allah swt,namu sebagai mana dikumandangkan nya kemerdekaan dan nilai nilai uud indonesia,kita juga patut menyadari nya,begitu besar jasa para pendiri negara serta para pahlawan bangsa tidak boleh di sia siakan dengan kita wujud kan sikap positif terhadap pembangunan bangsa ini”, terang syamsuar.

Kemerdekaan RI tidak terlepas dari doa para rakyat indonesia,sebagai nikmat allah kemerdekaan perlu kita syukuri,ini lah keberadaan kita sebagai warga bangsa kita wujudkan dengan baik terutama bagi warga binaan lapas,seryta kita penuhi hak hak nya dengan mendapatkan pengurangan tahanan atau masa remisi sesuai dengan uud.

“Melalui remisi ini juga menjadi percepatan terhadap perbaikan kualitas dalam kehidupan secara normal serta mampu menjalankan beban diundak nya bagi keluarga mereka.ini lah wujud kerja nyata,sebagai abdi negara kita harus mampu merubah pola pandang yang juga disebut refolusi mental dan perlu kita angkat kembali dalam mengimplementasikan inovasi serta inovatif dalam mewujudkan indonesia yang berdaulat”,tutupnya.(adv)

Pos terkait