Medan,BN-Kepala BPK Perwakilan Sumut V M Ambar Wahyuni (foto) menyebutkan ada 25 kabupaten/kota yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.Sementara yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian terdapat 5 Kabupaten/kota ditambah Provinsi Sumut.
Dia juga menungkapkan kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah ke BPK RI sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara tahun 2004 yakni paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Untuk anggaran 2015 penyerahan kas daerah tidak tertib,” sebut Ambar Wahyni didampingi beberapa staf saat menggelar Workshop Media di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (26/10).
Sementara ini ,lanjutnya diakibatkan pengelolaan kas daerah tahun anggaran 2015 yang amburadul, BPK pun tidak memberikan opini untuk 4 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
“Keempat kebupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga,” ujarnya.
Tidak tertibnya Pemda dan Pemko menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menindaklanjuti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK sehingga menimbulkan kerugian negara.
“BPK tidak memberikan sanksi karena bukan wewenang BPK.Ada pengurangan insentif dari pusat jika lambat menyerahkan LKPD,” pungkas Ambar tanpa menyebut daerah mana saja yang dihentikan insentifnya.
Dalam pemaparannya ,diungkapkan juga beberapa yang menjadi permasalahan dari pemberian opini terhadap laporan hasil pengeloalan kas daerah yakni aset tetap belum dicatat dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap tidak ditambahkan atah diatribusikan pada nilai aset awal, tetapi sebagai aset baru.
Tak hanya itu, untuk belanja modal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, perjanjian akun piutang dan penyisihan piutang belum sesuai ketentuan, serta penatausahaan piutang PBB P2 belum memadai dan belum dolakukan validasi.”Berdasar hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah per tanggal 20 Oktober 2016 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Sumut terdapat 3.229 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp1,087 triliun dan US$ 4.086,64,” terang Ambar.
Dari jumlah itu, sebutnya , telah diangsur senilai Rp166,819 miliar dan telah dilunasi senilai Rp142,075 miliar. Sehingga masih terdapat sisa nilai kerugian Rp777,948 miliar dan US$ 4.086,64. Ia pun menyebutkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah Pemerintah Kota Sibolga dengan tingkat 7,07%.
Sedangkan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi pertama adalah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan tingkat penyelesaian 77,2%, Pemerintah Kabupaten Langkat berada diurutan kedua dengan peringkat 60,32% dan Pemerintah Kota Tebingtinggi berada diurutan ketiga dengan persentase 59,99%.(ndo)