Berlanjut di Kecamatan Pandrah Disosialisasikan  Qanun Jinayah

Bireuen- Setelah empat kecamatan di Sosialisasi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2021 tentang Jinayat, saat ini  berlanjut di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen yang di laksanakan kegiatan serupa, yang dipusatkan i Aula kantor camat setempat, Rabu (25/8).

Camat Pandrah, Salamuddin, S.Pd saat membuka event  Sosialisasi Qanun Aceh tentang jinayat, berharap kepada peserta yang mewakili gampongnya masing-masing, hendaknya menjadikan sosialisasi ini, sebagai pelajaran bagi dirinya sendiri, yang nantinya  bisa dinformasikan ke masyarakat di gampongnya masing-masing tentang pemahaman qanun dimaksud.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, sosialisasi yang kali ini dipusatkan ke Kecamatan Pandrah dengan peserta dari perangkat gampong dan unsur lainnya, diharapkan kepada peserta lebih memahami Qanun Jinayath serta  memahami pula pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat agar dapat memahami hal-hal yang dilarang dalam Qanun, sehingga bisa menjaga diri sejak dini dari perbuatan yang dilarang,” pinta Camat Salamuddin.

Perserta yang mengikuti sosialisasi di Kecamatan Pandrah, terdiri Tgk Imum, Tuha Peut, da nada pula unsur wanita dan pemuda yang tiap gampong mengirimkan tiga orang. “Pokoknya Siapapun yang dikirimkan Geuchik Gampong, dapat mengikuti sosialisasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang jinayat,” papar seorang Staf Kantor Camat Pandrah

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH  melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH mengatakan, sosialisasi qanun jinayah yang saat ini berlanjut di Kecamatan Pandrah, tetap mengandalkan pemateri yang ahli dibidang Qanun Jinayah. Pemateri yang dimaksud kannya, adalah Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si, keduanya dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.

Dijelaskan, seperti halnya sosialisasi di kecamatan lainnya, para peserta  yang berjumlah  100 orang diharapkan dapat mengikuti sasialisasi  dengan baik dan memahami dengan benar apa yang dipaparkan pemateri, yang artinya betapa   pentingnya sosialisisai tersebut. Betapa tidak, sosialiasasi yang perah dilakukan jauh sebelumnya, ternyata   masih belum maksimal, sehingga  berdampak minimnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Qanun Jinayah.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait