SORONG | Bongkarnews.com – Polsek Sorong Kota berhasil mengelar Operasi Patuh Mansinam 2018 dan berhasil mengamankan 7 kendaraan terkena tilang, karena tidak memiliki surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan dokumen kendaraan lainya sesuai dengan pasal 185 ayat 1.

Tidak hanya kelengkapan surat, belasan kendaraan yang tidak mengunakan kelengkapan keselematan berkendara pun juga terkena teguran. Teguran yang diberikan bagi yang tidak mengunakan helm, terpaksa harus pulang dan membawa helm untuk bisa membawa kembali kendaraanya.
Tidak hanya itu bagi yang tidak mengunaakan kaca Spion juga terpaksa harus memang spion tersebut sebelum mengambil kembali kendaraanya sesuai dengan pasal 291 ayat 1.
“Kalau roda empat yang tidak membawa SIM langsung kita tilang di tempat, karena tanpa SIM dilarang mengemudikan kendaraan di jalan baik roda empat atau roda dua” ujar Kapolsek Sorong Kota. AKP Tegar Satrio Wicaksono SH SIK.
AKP Tegar yang baru 2 hari dilantik ini, juga berharap dengan adanya operasi Patuh ini bisa mengurangi tingginya angka kriminalitas di wilayah Polres Sorong Kota lebih Khusus di Polsek Sorong Kota.(Nando)





