Medan, BN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan instansi terkait Pemko Medan harus memastikan mie berformalin tidak beredar di Kota Medan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Medan selaku konsumen ketika akan membeli dan menkonsumsinya mie tersebut benar-benar sehat.
“BBPOM dan Dinkes Medan harus bertindak tegas dengan melakukan razia terhadap makanan yang beredar di Kota Medan. Walaupun penangkapan itu terjadi di kawasan Siantar, namun bukan tidak mungkin mie yang mereka produksi sudah beredar di Medan,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Surianto, menjawab wartawan melalui telepon seluler, Kamis (8/2/2018) menyikapi diamankannya dua tersangka produsen mie kuning berformalin di Siantar.
BBPOM sebagai lembaga pengawas makanan, kata pria yang akrab disapa, Butong, ini harus cepat dalam hal ini karena taruhannya adalah kesehatan warga Medan.
“Selain itu, segera tindak para pelaku ataupun produsen yang melakukan kecurangan dalam bisnis dengan mengabaikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.(ft)