Bawaslu Dairi Sampaikan Himbauan Saat Proses Debat Publik Tanggal 8 November 2024

DAIRI | bongkarnews.com – Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi akan melakukan debat publik pada tanggal 8 November 2024. KPU Dairi bersama Bawaslu, Kepolisian dan tim penghubung pasangan calon sudah menetapkan lokasi debat publik itu akan dilakukan di Hotel Santika Dyandra, Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan melakukan pengawasan selama proses debat berlangsung.

Menurut Komisioner Bawaslu Dairi, Rizal Banurea, Selasa (29/10/2024), ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi pasangan calon, mulai dari prosesi debat berlangsung, hingga apa-apa saja yang dilarang untuk dibawa di arena debat.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa poin yang menjadi catatan penting untuk dipatuhi oleh pasangan calon, yang pertama adalah tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lainnya. Kedua, tidak bersifat provokatif, sehingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan.

Ketiga, tidak menghina seseorang ataupun menghina paslon dengan unsur SARA, keempat, bagi pendukung pasangan calon, dilarang membawa Alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat, kemudian mematuhi tata tertib yang disampaikan oleh KPU melalui moderator debat”, jelas Rizal.

Rizal juga menambahkan, bahwa pendukung pasangan calon dilarang membawa anak kecil, ataupun seseorang yang belum mendapatkan hak pilihnya. Hal itu dilakukan karena selama proses kampanye, tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU sebagai penyelenggara debat publik, agar memilih panelis yang tidak berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. “Sehingga ini bisa berakibat, jika salah satu panelis berafiliasi terhadap pasangan calon atau partai politik, bisa mengakibatkan ketidak netralan dalam proses penilaian”, jelasnya.

Selain itu, sesuai kesepakatan bersama tim penghubung pasangan calon, jumlah peserta yang di perbolehkan masuk sebanyak 40 pendukung untuk masing-masing pasangan calon.

Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada para pasangan calon untuk mematuhi kesepakatan yang sudah ditentukan, dan apabila ada tim pasangan calon yang berada di luar ruangan, maka harus menjaga kondusifitas selama acara berlangsung.

“Kami berharap, kepada tim pasangan calon yang nantinya tidak bisa masuk ke lokasi acara karena jumlah yang terbatas, maka diharapkan mampu menjaga keamanan dan Kondusifitas lokasi acara, sehingga Pilkada kali ini berjalan dengan aman dan lancar. Mari kita tunjukkan bahwa Kabupaten Dairi mampu menjaga keamanan itu”, pungkas Rizal.

(bd.007)

Pos terkait