MEDAN I bongkarnews.com- Kendati sudah 12 staf pegawai di DPRD Medan terkonfirmasi positif terinfeksi Covid 19 Senin (8/9), di Gedung DPRD Medan Masih saja ada aktivitas. Alat Kelengkapan [DPRD (AKD) masih melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi pemerintahan.
Sejumlah kegiatan di luar Paripurna Selasa (8/9)sebagaimana diberitakan media massa, aktivitas di gedung DPRD Medan termasuk padat. Komisi 2 dan komisi 4 masih RDP dengan instansi pemerintahan, serta menerima para pengunjukrasa yang datang mengadu ke DPRD Medan.
Plt Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida kepada awak media menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan surat peniadaan kegiatan di gedung DPRD Medan, terhitung sejak hari Selasa (8/9) sampai 14 hari ke depan, kecuali kegiatan Paripurna.
Menurut Alida, para Pimpinan DPRD Medan lebih berhak untuk menentukan soal ada atau tidaknya kegiatan mereka di gedung DPRD Medan. “Itu haknya pimpinan, tapi kita sudah minta supaya ditiadakan dulu sampai 14 hari ke depan. Kecuali kegiatan seperti Paripurna, itu pun dibatasi jumlahnya, sisanya bisa ikut rapat via bidcon,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari ST yang menggelar RDP dengan sejumlah pihak RS di Kota Medan mengaku jadwal RDP tersebut memang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari. Selain itu, juga ada RDP Gojek.
“Kalau yang barusan ini bukan RDP, tapi menyambut ada yang Demo. Memang nanti ada yang RDP, tapi kan itu karena memang sudah dijadwalkan sebelumnya,” tuturnya.
Komisi 4 DPRD Medan juga melaksanakan RDP dengan Dinas PKPPR, DPMPTSP dan sejumlah pihak lainnya di ruang banggar lantai 2 Gedung DPRD Medan. Saat itu, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Antonius Devolis Tumanggor.
Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala kepada wartawan mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat tersebut dari pihak Sekretariat DPRD Medan untuk meniadakan sementara kegiatan yanga ada di gedung DPRD Medan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku heran dengan masih adanya RDP di gedung DPRD Medan usai 12 pegawai di DPRD Medan dinyatakan positif terinfeksi Covid 19.
“Harusnya RDP nggak boleh ada lagi. RDP itu sifatnya tidak urgen, itu bisa dilakukan di lain waktu. Apalagi RDP itu kan mengundang banyak orang dari luar ke gedung DPRD Medan yang jelas-jelas sudah menjadi klaster Covid 19,” tutur Bahrum.
Bahrum menegaskan, Sekretariat DPRD Medan harus kembali mengajukan Swab PCR kepada gugus tugas Covid 19 Kota Medan. “Karena setahu saya, kemarin masih ada beberapa orang yang tidak diswab. Padahal semua yang ada di gedung DPRD Medan itu sering melakukan kontak erat,” tukasnya.(ft)





