MEDAN I bongkarnews.com- Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa ( PD AIJ) Provsu telah bertindak sesuai prosedural hukum berdasarkan tahapan yang dilakukan.Dengan memberikan surat pemberitahuan selama hampir setahun.
Sehingga pengosongan lahan yang dilakukan PD AIJ melalu Satpol PP sudah layak dalam rangka penyelamatan asset sesuai surat pengosongan yang masuk.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Sumut, H Subandi saat rapat dengar pendapat dengan PD AIJ dan mantan karyawan eks Bioskop Ria Berastagi terkait gaji dan penggusuran , Kamis (8/9).
” Dalam rapat Pansus terkait lahan Bioskop Ria Berastagi terdahulu sudah pernah disampaikan agar dilakukan pengosongan lahan karena ini menyangkut kepemilikan asset,” ujar Subandi.
Politisi Gerindra ini juga menyebutkan pengutipan yang dilakukan oknum karyawan terhadap kios- kios yang selama ini disewakan tidak diketahui kemana setorannya.
Dirinya juga menegaskan agar pihak PD AIJ untuk mengusut iyuran yang selama ini tidak diketahui kepada siapa dan berapa jumlah setorannya per tahun.
” Kita minta usut oknum- oknum yang bermain terkait setoran iyuran sewa kios karena hal ini menyangkut harta kekayaan negara,” tegas Subandi.
Persoalan penggusuran yang baru terjadi, lanjutnya sesuatu yang bisa dimaklumi karena sudah diberikan surat peringatan selama hampir setahun.
” Saya minta kalau eks karyawan mohon waktu lagi untuk upaya pemindahan , kita beri waktu sebulan,” ujar Subandi terkait penggusuran.
Dalam pemaparannya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur mengatakan, data yang dimiliki PD AIJ Provinsi Sumut menyebutkan ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.
” PD AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013 yang dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution ,” ujar Hidayat.
Kami juga , lanjutnya sudah mengirimkan somasi atau surat peringatan permintaan pengosongan aset rumah dinas tersebut.
” Pengosongan yang dilakukan kemari oleh Satpol PP sudah sesuai prosedur,” tegas Hidayat.
Dalam rekomendasi rapat Komisi C DPRD Sumut meminta PD AIJ menunda penggusuran rumah dinas eks karyawan Bioskop Ria Berastagi.
Akhirnya melalui perundingan panjang Komisi C bersepakat membuat keputuan dengan memberi tenggang waktu selama 3- 6 bulan kepada keluarga karyawan PD AIJ menempati rumah eks Bioskop Berastagi dan penyelesaian perkara upah dan pesangon.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut, dr Poaradda Nababan , Sekretaris H Jumadi , Wakil Ketua Jubel Tambunan dan anggota dewan lainnya H.Subandi , Zeira Salim Ritonga , Erwin dan Eddy Susanto Ritonga.
Tampak juga hadir , Dirut PD AIJ , M.Hidayat Nur didampingi staf , eks karyawan Bioskop Ria dan Monalisa putri eks karyawan dan pengacara kedua belah pihak .(ndo)