Ada Hutang Retribusi Rp 3,8 M, Kadis Perdagangan dan Kepala UPTD Pasar Saling Tuding

TEBINGTINGGI | bongkarnews.com

Terkait masalah hutang retribusi pasar pada Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi setiap tahun terus menumpuk hingga akhir bulan Desember 2022 mencapai Rp 3,812 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Hutang Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi terus menumpuk setiap tahunnya, dikarenakan tidak terjalinnya hubungan baik atasan dengan bawahan.

 

Kadis Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi,, Zahidin mengatakan bahwa tidak maunya kepala UPTD Pasar Erwin Sitorus bekerja melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

 

“Coba tanya Kepala UPTD Pasar itu terkait hal tersebut. Karena itu kerja dan tanggungjawabnya untuk menagih dan mengutip semua retribusi dan di setorkan kepada Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi, jangan lagi saya yang harus mengutipnya,” jelas Zahidin, Kamis (28/3/2024).

Sedangkan Kepala UPTD Pasar Kota Tebing Tinggi, Erwin Sitorus mengaku memang pengelolaan pasar seperti Pasar Modern Kain Tebing Tinggi, Pasar Sakti dan Pasar Gambir, pedagang banyak menutup kiosnya disebabkan karena sepi pembeli. ”

 

Terkait hutang tersebut, Erwin mengaku pedagang tidak mau membayar retribusinya,” bilang Erwin.

 

Sementara sesuai dengan temuan bahwa hasil retribusi parkir khusus di bawah pengawasan UPTD Pasar tidak memenuhi target, seperti tercatat di aplikasi BPKPD Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dengan target Rp 30.000.000 per tahun, hanya masuk rekening PAD hanya disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 500.000.

 

Untuk tahun 2023, ditargetkan Rp 30.000.000, tetapi sesuai laporan yang masuk ke Kas Daerah akhir tahun 2023 hanya Rp 0. Terkait hal itu, Erwin sempat mengelak tuduhan bahwa dirinya tidak melakukan pengutipan, dijelaskannya bahwa tahun 2023 sudah kita berikan uang, tetapi Kadis tidak mau menerima.

 

“Sudah ada uangnya, tetapi Kadis tidak menerimanya,” ujar Erwin.

 

Sedangkan untuk tahun 2023, lanjut Erwin, dirinya mengaku sudah menyetorkan uang Rp 30.000.000 langsung kerening kas daerah yang diterima bendahara Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tebinh Tinggi tanggal 3 Januari 2024,” jelasnya.

 

Menanggapi hal ini, Kadis Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi Zahidin sangat emosi, karena bukan Kepala UPTD yang bekerja untuk memenuhi target retribusi parkir khusus di sejumlah pasar.

 

“Saya sebagai Kadis harus langsung turun tangan untuk mencari solusinya untuk menutup hutang tersebut, tapi dirinya pula yang mengklaim telah bekerja. Kita meminta kepada Pj Sekdako Tebing Tinggi untuk melakukan pergantian kepala UPTD Pasar, tetapi tidak diganti, karena dirinya tidak mampu bekerja,” kesal Zahidin.

 

Terpisah Pemerhati Korupsi Kota Tebing Tinggi, Ridwan S mengatakan bahwa apa yang menjadi hutang Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi hingga mencapai Rp 3,812 miliar lebih harus tetap dibayarkan.

 

“Jangan Kadis dan Kepala UPTD Pasar saling tuding dan menyalahkan terkait berbagai temuan di pihaknya khususnya setoran retribusi yang menjadi PAD Kota Tebing Tinggi,” tandasnya.

 

Ridwan mengaku, sebelumnya sudah pernah melakukan konfirmasi tertulis atas adanya temuan hutang retribusi pasar per 31 Desember 2021 kepada Kepala Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi ini, namun dari surat jawaban yang diterima, Zahidin merasa temuan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, karena saat itu dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas.

 

Diungkapkan Ridwan, terkait hutang retribusi ini diduga terjadi penyelewengan anggaran di Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi dan UPTD Pasar, karena jika dilakukan dengan baik dan benar, maka tidak ada kejadian kerugian yang mencapai miliran rupiah.

 

“Hal ini harus menjadi perhatian Pj Wali Kota Tebing Tinggi dan Pj Sekdako, keduanya harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kerugian negara tersebut,” pinta Ridwan. (Rt)

 

Ket Photo : Kantor Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tebing Tinggi

Pos terkait