Medan,BN- Penertiban papan reklame bermasalah kembali berlanjut, Jumat (24/3) dinihari. Sebanyak 5 unit papan reklame di Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan.
Pembongkaran kelima papan reklame dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Dikatakannya, selain tidak memiliki izin, pembongkaran itu dilakukan karena kelima papan reklame tersebut didirikan di 13 ruas jalan yang tidak diperkenankan berdiri papan reklame.
“Malam ini sebanyak 5 unit papan reklame kita bongkar, 1 unit papan reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Sofyan.
Mantan Camat Medan Area ini menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Hanya saja saat ini, jelasnya, pembongkaran difokuskan di 13 ruas jalan bebas reklame. “Yang pasti seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan akan kita bongkar!” tegasnya.
Prosesi pembongkaran berjalan dengan lancar. Selain dibantu mobil crane, pembongkaran juga melibatkan sejumlah pekerja yang telah mahir membongkar papan reklame. Di samping itu arus lalu lintas di lokasi pembongkaran pun ditutup untuk mempermudah pembongkaran.
Menurut Sofyan, seluruh material hasil papan reklame yang dibongkar selanjutnya dibawa menuju Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata Medan. “Seluruh hasil pembongkaran papan reklame yang dilakukan Pemko Medan selama ini ditempatkan di sana (Cadika Pramuka),” jelasnya.
Untuk mencegah dilakukannya pembongkaran secara paksa, Sofyan kembali menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah, terutama jika papan reklame itu didirikan di 13 ruas jalan bebas reklame.
“Kita tidak pernah menotelerirnya. Seluruh papan reklame bermasalah akan kita tindak. Berhubung petugas kita terbatas, penertiban kita lakukan secara bertahap. Yang pasti kita tidak pandang bulu, papan reklame bermasalah pasti ditertibklan,” pungkasnya. (ndo)