MEDAN I bongkarnews.com- DR Yohny Anwar MM,MA secara resmi mengembalikan formulir dokumen pendaftaran sesuai tahapan di Kantor Walikota Medan Ruang Kabag Ekonomi Lantai II, Senin (14/6/2021).
Yohny Anwar yang mengenakan kemeja putih berlengan pendek, datang bersama beberapa orang coleganya dan mendapat simpati dan mendapat support dari beberapa ASN Pemko Medan yang melihat keberadaannya di Kantor Walikota Medan tersebut.
Yohny yang mantan Direktur Operasi PD Pasar Medan itu, sebelumnya menjumpai panitia dan menyerahkan berkas dalam satu bundelan yang telah tersusun rapi. Selanjutnya Yohny menekan bahwa berkasnya telah diterima dengan lengkap dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam penjaringan tiga Direksi BUMD Pemko Medan melalui fiit and proper test.
Ketika dihubungi wartawan Yohny menyebutkan, dirinya sebelumnya telah mengambil formulir berwarna merah untuk calon Dirut PD Pasar Medan mendatang.Berkas formulir telah diisi dengan lengkap dan telah mengembalikannya kepada panitia pemilihan di Bagian Ekonomi Pemko Medan sebagai panitia.
Sebagai seorang warga yang memiliki hak dan kesempatan sebagaimana persyaratan, saya mengkuti tahapan itu dan mendaftarkan diri dan telah mengisi dan mengembalikan berkas lamaran kepada panitia untuk megikuti proses selanjutnya sebagaimana yang telah ditetapkan, imbuh Yohny.
Kabag Ekonomi Pemko Medan Reagen ketika dihubungungi menyebutkan, Tahapan Pengembalian formulir sudah berlangsung selanjutnya akan verifikasi berkas dan selanjutnya Jumat (18/6/2021) berkas akan diserahkan ke USU sebagai tahapan proses selanjutnya.
“Setelah berkas formulir semua kita serahkan USU, kita tinggal menunggu perkembangan dari USU dan pelaksanaan seleksi pemilihan Direksi 3 BUMD Medan itu,” kata Reagen yang menggantikan posisi Kabag Ekonomi Pemko Medan Nasib S Sos.
Dijelaskannya, pendaftaran calon 3 Direksi BUMD, PD Pasar Medan, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) sejak dibuka yang telah mengambil formulir 152 orang dan sebanyak 64 orang yang sudah mengembalikan formulir. Kemungkinan bekas pengembalian formulir terus bertambah pasca verifikasi berkas yang akan dilakukan.
Dari 3 BUMD itu, yang terbanyak atau sekitar 60% mendaftar untuk jabatan Direksi PD Pasar Medan, 30% Direksi PD Pembangunan dan 10% jabatan Direksi Rumah Potong Hewan (RPH). Masing-masing BUMD untuk mengisi jabatan Direktur Utara (Dirut), Direktur Operasi (Dirop), Direktur SDM Pengembangan serta Direktur Keuangan (Dirkeu).
Menjawab pertanyaan adanya calon Direksi yang mendaftar untuk calon Direksi tetapi terganjal persyaratan yang dibuat sementara hasil putusan PTUN, Direksi itu tidak dinyatakan tidak bersalah dan cacat hukum, Reagen mengatakan, hal itu termasuk salah satu yang dibahas dalam verifikasi berkas yang masuk. “Kita bekerja berdasarkan aturan dan peraturan dalam penerimaan berkas lamaran calon 3 Direksi BUMD ini,” kata Reagen. (r/ndo)