Rekor Baru Parlemen Sumut, Bersubahat Terima Duit Gatot

Suasana Pada Rapat Paripurna Didalam Gedung Parlemen DPRDSU beberapa waktu lalu.

Telah Terbit di Halaman Utama Media Cetak Bongkarnews

ANGGOTA DPRD Sumut mencatatkan namanya dalam ‘buku’ rekor Indonesia. Bukan karena prestasi, tapi lebih kepada pencorengan status yang disandang, yakni wakil rakyat terhormat. Aspirasi masyarakat yang tertuang selama ini terpaksa dipendam dalam jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun rombongan menuju bui penantian sang pengadil rasuah.

Bacaan Lainnya

 

Medan, Bongkarnews.com- Miris! Sebanyak 9.902.948 jiwa yang tersebar di 33 kabupaten/kota memberikan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2014 lalu. Jumlah tersebut untuk memilih wakilnya di gedung rakyat yang berkapasitas 100 orang. Namun apa dinyana, dari 100 kursi (di gedung DPRD Sumut-red) itu, kini bakal kosong.

Bukan tanpa sebab, pasalnya 50 orang di antaranya akan pindah ruang ke gedung KPK. Penyambung lidah rakyat tersebut tersangkut kasus suap mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho yang lebih dulu mendekam di tahanan.

Mantan politisi PKS itu memberikan uang ketuk palu dengan nominal bervariasi. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, itu tergantung jabatan anggota DPRD Sumut sendiri.

Rupanya, nyanyian Gatot Pujonugroho tak berhenti pada 5 pimpinan dan 7 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Ada 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang baru ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.

Dalam kasus ini, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, divonis 4 tahun hingga 4,8 tahun penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp 1,1 hingga 2,7 miliar per orang hingga total keseluruhan sekitar Rp 61,8 miliar.

Tahap berikutnya, ada 7 anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot. Alhasil, dari jumlah tersebut sudah sekira 50 anggota DPRD Sumut yang dikarengkeng.

KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. Namun KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut. Surat itu perihal pemberitahuan penyidikan oleh KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut itu. Dalam surat itu dilampirkan nomor surat perintah penyidikan (sprindik) per tanggal 28 Maret 2018. “Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan,” kata Agus, Jumat kemarin.

Sedang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih menunggu penyidik menuntaskan kasus ini. “Fokus dari penyidik kali ini seperti apa, kita tunggu saja dulu. Sejauh apa penerimaan dan peran serta setiap mereka juga,” kata Saut.

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut. “Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja,” kata Saut.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah mengaku tidak tahu hal ini. “Enggak tahu saya itu,” katanya.

Begitu juga halnya dengan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar dulu mengenai kasus tersebut. Ia mengaku belum menerima surat itu. “Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar,” kata Wagirin.

Sekilas kasus Gatot yang menjerat 50 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, itu bergulir sejak 2015 lalu. Ketika itu KPK menetapkan Gatot Pudjonugroho tersangka dengan terbukti menyuap para wakil rakyat di Sumut. Pun begitu, Gatot tak mau sendiri menelan malu. Saat diperiksa Gatot berkoar dan menyatakan hampir seluruh anggota DPRD Sumut menerima aliran dana lunak darinya. Mulai kasus dana Bantuan Sosial, Dana Hibah hingga Dana Bagi Hasil. Tak pelak, dari keterangan Gatot, KPK mulai bergerilya memeriksa.

Gatot sendiri pernah menyatakan uang suap yang diberikan oleh Pemprov Sumut kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD atau yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ itu sebagai tradisi. Tradisi ‘uang ketok’ itu diberikan Gatot selama ia menjabat sejak 2011.

“(Uang ketok) itu sudah seperti menjadi tradisi sebelum pengesahan APBD, Yang Mulia. Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok,” kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).

Pemeriksaan terakhir bagi anggota DPRD Sumut sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Maret lalu. Terlepas dari bersubahat terima uang suap, pastinya 50 anggota parlemen Sumut dijadikan tersangka merupakan jumlah terbanyak dibanding dengan angka penetapan tersangka terhadap anggota dan mantan anggota DPRD yang pernah dilakukan KPK dalam satu perkara se-Indonsia.

Sebelum kasus ini (penetapan 38 tersangka terbaru anggota DPRD Sumut), pada 2012 KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON 2012. KPK awalnya menetapkan 4 tersangka, yakni M Faizal Azwan, M Dunir, Eka Darma Putra, serta Rahmat Syaputra.

Jumlah itu kemudian bertambah dengan tiga tersangka baru, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin. Pada 13 Juli 2012, Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjodjanto, mengungkapkan KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.

Ketujuhnya merupakan anggota DPRD Riau saat itu, yakni Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat, dan Roem Zein. Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, juga dijerat KPK.

Pada 2018, KPK menetapkan 19 tersangka. Mereka dijerat KPK terkait pembahasan APBD-P Kota Malang. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019.

Perkara ini berawal dari jeratan KPK terhadap Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis Pekerjaan Umum Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (BN/NT)

/////////////////////////////////////
Daftar Nama Anggota DPRD Sumut

1. Rijal Sirait
2. Rinawati Sianturi
3. Rooslynda Marpaung
4. Fadly Nurzal
5. Abu Bokar Tambak
6. Enda Mora Lubis
7. M. Yusuf Siregar
8. Muhammad Faisal
9. DTM Abul Hasan Maturidi
10. Biller Pasaribu
11. Richard Eddy Marsaut Lingga
12. Syafrida Fitrie
13. Rahmianna Delima Pulungan
14. Arifin Nainggolan
15. Mustofawiyah
16. Sopar Siburian
17. Analisman Zalukhu
18. Tonnies Sianturi
19. Tohonan Silalahi
20. Murni Elieser Verawati Munthe
21. Dermawan Sembiring
22. Arlene Manurung
23. Syahrial Harahap
24. Restu Kurniawan Sarumaha
25. Washington Pane
26. John Hugo Silalahi
27. Ferry Suando Tanuray Kaban
28. Tunggul Siagian
29. Fahru Rozi
30. Taufan Agung Ginting
31. Tiaisah Ritonga
32. Helmiati
33. Muslim Simbolon
34. Sonny Firdaus
35. Pasiruddin Daulay
36. Elezaro Duha
37. Musdalifah
38. Tahan Manahan Panggabean

 

JK: Tandanya Itu ‘Kompak’

WAKIL Presiden Jusuf Kalla tidak heran dengan penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh KPK. Bagi JK, fenomena ini menandakan ‘kekompakan’ para tersangka.

“Itu kan sudah kasus lama kan, para ketuanya kan sudah kena kan. Ini rupanya ya mereka membagi rata ini, jadi ini juga supaya jangan terulang ya,” ujar JK di Jakarta, Sabtu (31/3).

Informasi penetapan 38 tersangka itu didapat dari surat pemberitahuan penerbitan sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018. Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan surat itu. “Ya benar,” kata Basaria.

Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018. Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan tahap penyelidikan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD di Sumatera Utara telah selesai. KPK juga menyebut ada menerima pengembalian uang terkait kasus itu.

“Pemeriksaan di proses penyelidikan sudah selesai. Berikutnya tentu tim mempelajari lebih lanjut hasil pemeriksaan itu apa, dan akan merekomendasikan juga terkait penanganannya,” kata Febri Diansyah.

Terkait penyelidikan itu, KPK melakukan konfirmasi fakta-fakta yang muncul di sidang. Dari pemeriksaan itu, KPK lebih yakin terhadap fakta-fakta sidang yang telah diuji dalam proses penyelidikan tersebut.

Tidak hanya keterangan yang diperoleh KPK, Febri berkata, dalam rentang penyelidikan itu, KPK juga menerima sejumlah pengembalian uang dari orang-orang yang dipanggil.

“Ketika tim berada di Medan saat itu, ada yang mengembalikan di proses penyelidikan tersebut. Tapi saya belum dapat informasinya siapa saja dan berapa jumlahnya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK memang menyebut sedang mengembangkan perkara yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tim KPK terbang ke Medan, Sumut, untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan anggota DPRD Sumut.

Berdasarkan informasi awal, KPK menyebut cukup banyak pihak lain yang diduga turut menerima suap dalam kasus ini. KPK menduga uang itu diterima oleh anggota DPRD Sumut karena ada pembahasan internal fraksi-fraksi di DPRD Sumut. KPK juga sedang mendalami hal itu.

“Kalau dugaan penerimaan, tentu pihak yang diduga menerima adalah personal-personal yang menjadi anggota DPRD. Bahwa ada pembicaraan-pembicaraan di internal fraksi, di internal komisi, itu adalah bagian dari rangkaian peristiwa yang harus kita dalami,” ucap Febri. (BN/NT)

Pos terkait