Tapanuli Selatan | Bongkarnews –
Investigasi mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan sekitar 100 proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Proyek-proyek tersebut dilaporkan telah rampung 100 persen meski belum memiliki kontrak resmi saat pekerjaan dimulai.
Temuan ini terungkap dalam tiga edisi laporan investigasi yang menyoroti kejanggalan dalam proses pengadaan. Pada tahap awal, pekerjaan fisik diketahui sudah berjalan sebelum dokumen kontrak tersedia. Proses pengadaan yang seharusnya terbuka dan transparan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Investigasi juga menemukan indikasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini tidak sah secara hukum, bahkan jabatan tersebut disebut dirangkap oleh pihak yang tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi. Dugaan lain menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Arman Pasaribu, turut merangkap sebagai PPK dan Pengguna Anggaran (PA), yang bertentangan dengan ketentuan perundangan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dokumen proyek baru tercatat pada pertengahan Juli 2025, sementara pekerjaan fisik telah dimulai sejak Juni. Hal ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan kontrak ditandatangani sebelum pelaksanaan proyek, serta Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 mengenai sertifikasi PPK.
Selain pelanggaran administratif, investigasi juga menyoroti potensi konflik kepentingan, di mana beberapa kontraktor pelaksana diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran politik di pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan sektor pendidikan.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





