Polres Batu Bara Dinilai Lambat dan Tidak Transparan Tangani Kasus BAZNAS

BATUBARA| BONGKARNEWS – 8 April 2026 – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat dan rangkap jabatan di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara oleh Kepolisian Resor Batu Bara (Polres Batu Bara) menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah berjalan hampir lima bulan dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.

 

Bacaan Lainnya

Laporan yang diajukan pada 17 Desember 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat umat serta rangkap jabatan oleh seorang kepala desa aktif yang juga menjadi pengurus BAZNAS Kabupaten Batu Bara, hingga kini masih berada di tangan penyidik Tipikor Polres Batu Bara.

 

Pelapor, Sopian, menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan mandek dan minim keterbukaan informasi. “Namun hingga saat ini, kita menilai proses penanganan kasus tersebut sangat lambat dan tidak transparan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, selama kurun waktu tersebut, pihaknya baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), itupun setelah berulang kali diminta melalui kuasa hukum. Sopian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik pada 29 Januari 2026 untuk memberikan keterangan lengkap terkait kronologi dan bukti yang dimiliki. Namun setelah SP2HP diterbitkan sekitar 20 Februari 2026, komunikasi dengan penyidik disebut semakin sulit.

 

“Persoalan ini semakin hari semakin sulit komunikasinya dengan oknum penyidik Tipikor yang menangani kasus ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ali Umar, mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik guna memperoleh kejelasan perkembangan perkara, namun belum mendapatkan respons yang memadai. “Saya sudah menghubungi juru periksa dengan harapan ada informasi akurat terkait sejauh mana penanganan kasus ini. Informasi terakhir yang kami terima, kasus tersebut masih ditangani Inspektorat Kabupaten Batu Bara,” ungkapnya.

 

Ia juga menegaskan, apabila memang tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, maka pihak kepolisian diminta untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Kalau memang tidak cukup bukti, sebaiknya di-SP3-kan saja. Selanjutnya itu menjadi hak pelapor apakah akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya atau tidak,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ali Umar menilai laporan yang disampaikan bukan tanpa dasar. Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran aturan, mulai dari dugaan penyaluran dana zakat yang tidak sesuai ketentuan hingga praktik rangkap jabatan oleh pengurus BAZNAS. “Jika melihat fakta di lapangan dan aturan yang ada, persoalan ini sudah cukup jelas. Seharusnya ada langkah tegas dari penyidik,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pelapor bersama tim kuasa hukum masih menunggu kejelasan penanganan kasus tersebut, sembari berharap adanya transparansi dan kepastian hukum. Media ini juga akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi berimbang atas dugaan penyalahgunaan dana zakat dan rangkap jabatan di BAZNAS Kabupaten Batu Bara.

Pos terkait