Padangsidimpuan | Bongkarnews –
Dugaan suap yang di terima oleh pejabat di instansi pemerintah kota Padangsidimpuan kini mulai menuai kritik dari pemerhati Publik.Pasal nya dari informasi yang di dapat beberapa hari ini satu persatu pejabat tersebut kini mulai di panggil pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait pengangkatan tenaga Honorer yang melebihi kapasitas keuangan APBD kota Padangsidimpuan, bukan nya membatasi namun menambah beban APBD daerah, juga berapa besaran pejabat tersebut menerima anggaran dari setiap Non ASN ?.
Pemanggilan pejabat tersebut menguak atas dasar laporan dari berbagai nara sumber Publik, juga di kuatkan pada UU.No 20 Tahun 2023 tentang pengaturan larangan pengangkatan tenaga Honorer di lingkungan instansi pemerintah, dimana pemerintah kota padangsidimpuan masih saja mengangkat tenaga Honorer yang di maksud dalam Undang Undang tersebut, Seperti yang di sebutkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto seputar keadaan keuangan negara yang Devisit atau Efisiensi anggaran.
Pemanggilan beberapa Pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan oleh Aparat Penegak Hukum ke Provinsi Sumatra Utara dugaan kuat adanya penerimaan uang dari pihak ketiga, termasuk kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) kota Padangsidimpuan di panggil oleh pihak APH Provinsi Sumatra Utara…( JH.Lubis/H.S.Pulungan)