PAKPAK BHARAT | bongkarwnews.com – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menandatangani surat kuasa khusus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo di Gedung Kejari Dairi, Sidikalang, Kamis (28/03/2024).
Penandatanganan ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama Pemkab Pakpak Bharat dan Kejari Dairi tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Ini juga dalam rangka menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dalam hal ini Pemkab Pakpak Bharat akan mengajukan gugatan intervensi terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Risnawati Berutu, warga Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, serta Tema Bancin, warga Desa Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hal ini juga terkait dalam masalah terbitnya sertifikat hak milik atas nama Risnawati Berutu dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Tanah Makodim) di Desa Maholida, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
“Kami tentu sangat terbantu, dan berterimakasih atas usaha dan keikutsertaan Kejaksaan Negeri Dairi dalam membantu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, khususnya tentang kepastian dan jaminan hukum,” ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.
Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, dalam acara ini, segenap jajaran Kejaksaan Negeri Dairi. Sementara Bupati Pakpak Bharat didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pakpak Bharat, Marulak Hartanto Simangunsong, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol, serta beberapa pejabat lainnya. (BP.007)