Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Padangsidimpuan gelar sosialisasi Iluminasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dilaksanakan di aula Hotel PIA pada Selasa (27/01/2026).
Muhammad Amin Nasution, SH selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, persiapan acara ini hanya 1 minggu, dan kegiatan semoga berjalan dengan lancar serta berkat kerja sama kita semua.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak, dengan tujuan memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” ujar Amin.
Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Asisten I, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM dalam sambutan mengatakan bahwa KUHAP dan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah baru sistem hukum Indonesia sebagai produk hukum karya anak bangsa yang berlandaskan nilai Pancasila dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tahun 2026 menjadi masa krusial dalam transisi menuju pemberlakuan penuh KUHAP dan KUHP Nasional, sehingga kegiatan iluminasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi aparat dan masyarakat,” ucap Iswan Nagabe.
Lebih lanjut, Iswan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung kesiapan daerah menghadapi perubahan paradigma hukum pidana.
“Perubahan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif harus dipahami bersama agar implementasi hukum ke depan berjalan lebih humanis dan berkeadilan,” tegasnya.
Dikesempatannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD dalam sambutannya mengatakan, kegiatan iluminasi KUHAP dan KUHP Nasional ini dilaksanakan perdana di seluruh Indonesia terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui lembaga di tingkat desa/kelurahan.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah badan yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan untuk menyelesaikan permasalahan dan konflik yang terjadi di masyarakat. Badan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum dan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan efisien,” ujar Ropaun.
Kemudian lanjutnya, gagasan ini tidak hanya relevan dengan konteks penataan pemerintahan desa, tetapi juga menghadirkan sebuah inovasi berbasis nilai-nilai lokal dan semangat partisipasi warga yang selama ini menjadi kekuatan utama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“Lembaga ini selalu mengedepankan musyawarah, mediasi dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat serta menjadi wadah penyelesaian sengketa yang bersifat Non-Yustisial,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan kesiapan aparat dan masyarakat dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyongsong penerapan KUHAP dan KUHP Nasional,” pungkas putra kelahiran Sumatera ini.
Adapun susunan struktur perangkat Mahkamah Desa dan Kelurahan yakni:
1. Kepala Desa/Kelurahan sebagai Ketua merangkap Anggota.
2. Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai Anggota.
3. OBH (Organisasi Bantuan Hukum)/Paralegal seba-gai Anggota.
4. BHABINKAMTIBMAS sebagai Anggota.
5. BABINSA sebagai Anggota.
6. Tokoh masyarakat sebagai Anggota.
7. Tokoh agama sebagai Anggota.
8. Tokoh adat sebagai Anggota.
9. Pemangku kepentingan/Perangkat Desa/kelurahan. (JH.Lubis/H.S.Pulungan)





