DAIRI | bongkarnews.com – Dalam rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi telah resmi menetapkan pasangan calon perseorangan yang telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan dukungan minimal dan sebaran. Pengumuman penting ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 824 Tahun 2024, yang disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dairi Ariyanto Tinedung, Senin (19/08/2024) di Sidikalang.
Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan menuju pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan. KPU Kabupaten Dairi memastikan bahwa pasangan calon perseorangan yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta berbagai regulasi terkait lainnya.
Dalam keputusan tersebut, dua pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 22.722 dukungan, serta sebaran minimal di 8 kecamatan. Berikut adalah pasangan calon yang berhasil lolos ;
1. Rimso Maruli Sinaga S.H dan Barita Sihite S.Sos, M.H.M.Ap. Jumlah dukungan sebanyak 22.989 sebaran 15 kecamatan.
2. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan A.Md dan H. Anwar Sani Tarigan S.E. Jumlah dukungan 25.201 sebaran 15 kecamatan.
Dengan ditetapkannya pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat ini, KPU Kabupaten Dairi berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan ini juga membuka jalan bagi para calon untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu kampanye dan pemungutan suara, yang akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang diharapkan mampu membawa Kabupaten Dairi menuju masa depan yang lebih baik.
Masyarakat Kabupaten Dairi dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Pilkada 2024 diharapkan menjadi momen penting dalam sejarah Kabupaten Dairi, dengan harapan lahirnya pemimpin-pemimpin yang visioner dan mampu mewujudkan aspirasi rakyat.
Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 19 Agustus 2024. Mari kita songsong pemilihan ini dengan semangat demokrasi dan optimisme untuk masa depan Kabupaten Dairi yang lebih cerah. (BD.007)





