KETUM AMPUH APRESIASI KINERJA KAJARI PADANGSIDIMPUAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Padangsidimpuan | Bongkarnews –

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (DPP AMPUH), Muhammad Hadi Susandra Lubis, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas komitmen dan kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Apresiasi tersebut disampaikan Muhammad Hadi Susandra Lubis dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026, di Padangsidimpuan.

Menurutnya, langkah tegas Kejari Padangsidimpuan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat daerah dan pihak rekanan, menunjukkan keberanian serta komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.

“Kinerja Kejari Padangsidimpuan patut diapresiasi.Penegakan hukum yang dilakukan sudah tepat sasaran dan berdampak langsung pada upaya penyelamatan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Hadi Susandra Lubis.

Ungkap Kasus Besar, Tetapkan Sejumlah Tersangka Kejari Padangsidimpuan baru-baru ini menetapkan SS, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penilaian aset tanah pada kegiatan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan SS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026, dan merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sama.

Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan juga telah menetapkan AHH, mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan periode 2021–2025, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan/pembelian tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu. AHH ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025 dan telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Diduga Rugikan Keuangan Negara
Kasus tersebut berkaitan dengan penaksiran harga tanah dan transaksi pengadaan tanah untuk pengembangan sektor pariwisata, termasuk dugaan penyimpangan dalam pembangunan Rumah Kelas Baru (RKB) SD di Kota Padangsidimpuan.

Penyidik menemukan adanya selisih nilai signifikan antara hasil penilaian awal dan penilaian ulang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Menjadi Teladan Penegakan Hukum Hadi Susandra Lubis menilai Kejari Padangsidimpuan telah menunjukkan integritas, transparansi, dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya di Indonesia.
“Kami berharap Kejari Padangsidimpuan terus konsisten, profesional, dan berani dalam mengungkap praktik korupsi. Sinergi dengan masyarakat juga perlu diperkuat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Padangsidimpuan menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait