BIREUEN | BN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa pekan lalu, menerima pelimpahan tahap kedua kasus korupsi, yang menjerat Jafaruddin, Kepala SD Negeri 5 Jeuneib dan Jumaidil Bentara, Kasi Pengungkuran BPN Bireuen
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bireuen,
Robby Syahputra, SH, MH di kantornya Senin (25/9) mengatakan, Polres Bireuen telah melimpahkan kasus pertapakan SMP Negeri 2 Pandrah, Bireuen yang melibatkan Jafarusddin dan Jumaidil Bentara sebagai tersangka.
Pihak Polres Bireuen telah mengantar langsung ke dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bireuen yang menurut Roby Syahputra, ke dua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, seperti halnya di Polres Bireuen.
Penasehat hukum Jafaruddin kepada media ini, menyatakan permohonan penangguhan tahanan terhadap kliennya telah dikabulkan Kejari Bireuen.
Permohanan penangguhan tahanan itu, dibuat atas jaminan penasehat hukum itu sendiri. Dengan jaminan, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan berbagai jamianan lainnya”
Tersangka Jumaidil Bentara di Ruang Tamu Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa pekan lalu, mengatakan kepada media ini,”Saya pikir ini kan proses yang harus kami jalani, dan kasus ini sudah terjadi lama, sebagai warga negara yang baik kami ikuti,” ujar Jumaidil pasrah
Tersangka Jumaidil dan Jafaruddin diduga terlibat dalam kasus Korupsi Pertapakan Tanah SMP Neger 2 Pandrah, yang juga melibatkan Jailani MT selaku Ketua panitia Pembangunan SMP Negeri Pandrah, yang kasusnya ditangani Kasi Pidum Kejari Bireuen, meski berkasnya sendiri belum lagi ke kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam kasus tersebut banyak oknum pejabat yang diduga ikut terlibat, namun hanya tiga tersangka, satu dinatarnya masuk dalam ranah pidana umum, dan dua lainnya masuk dalam kasus tipikor, seperti isis siaran pers GaSak berikut ini,
Beberapa tahun lalu, GaSak dalam siaran persnya telah menelaah dokumen dan keterangan dari saksi ahli bahwa saudara Jafaruddin tidak memiliki tanah yang dijual ke Pemda tersebut, bahkan Jafaruddin menurut gasak diduga melakukan manipulasi akte jual beli, dimana akte yang bernomor 97/PPAT/I/2013 dibawah pembuatan notaris PPAT Abdullah Ismail di duga palsu, di akte tersebut luas lahan yang dijual ke Jafaruddin oleh H.Muhammad Abd seluas 4.678,75 M2.
“Menurut keterangan Pak Ramli bahwa H. Muhammad Abdullah ( ayahnya ) tidak lagi memiliki lahan seluas itu dan juga tidak pernah menjualnya kepada saudara Jafaruddin. Makanya disimpulkan Pemda kami duga telah melakukan pembayaran terhadap lahan fiktif untuk pembangunan SMP 2 Pandrah di tahun anggaran 2013 kepada saudara Jafaruddin,
Ketua GaSak, Mukhlis menulis pada tahun 2013 diduga negara rugi ini sebesar Rp Rp 392.775.000 karena Pemkab bireuen telah melakukan transaksi pembayaran yang diduga lahan fiktif seluas 5.237 meter persegi.
Menurutnya kasus itu ada konspirasi antara Jafaruddin dengan oknum Pejabat di Pemerintahan Bireuen sehingga begitu mudah Jafaruddin menggorogoti uang dari kas daerah.
Aneh nya lagi di anggaran tahun 2014 Pemkab Bireuen kembali mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk SMP 2 Pandrah sebesar Rp. 484.500.000 melalui pos anggaran secretariat daerah. “Akibat perbuatan oknum tersebut dalam tiga tahun anggaran yaitu 2010, 2013 dan 2014 negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 941.113.000,” tulis Muklis dalam siaran persnya(Maimun Mirdaz)





