Karena Tidak Ada Etikat Baik, Pemilik Lahan Pasang Plank Di Lahannya

Bagan Batu Rohil – BN
“Perseteruan Antara Kedua Belah pihak, Berujung Lahan Tersebut Di Beri Tanda Plank Kepemilikan Lahan atas nama Pak Gareng, Sesuai dengan Nama di dalam surat sertipikat yang saat ini di pegang Pak gareng.
“Pemasangan Plank Tersebut, Berawal dari Pemilik Lahan (Pak  Gareng ) Menyuruh Seseorang Untuk Datang Kerumah Keluarga Alm Pak sumiran, dengan Tujuan Mempertanyakan tantang Lahan Miliknya Yang Selama ini Di Panen ( di kuasai ) oleh Keluarga Alm Pak Sumiran, Padahal Lahan Tersebut Masih Milik Pak gareng, Sebab Surat Sertipikat Lahan Seluas 2  Hektar Yang Terletak Di kepenghuluan Pelita Masih Atas Nama Beliau.
“Berlanjud Pembicaraan Keluarga Alm Pak Sumiran dengan Pihak Pak Gareng Di rumah Alm Pak sumiran, Membicarakan tentang lahan Pak Gareng Tersebut, Mendengar itu, Pihak Keluarga Alm pak sumiran Mengajak Permasalahan ini kita Musyawarah kan Di kantor desa saja,” Ucap perwakilan dari Keluarga Alm Pak sumiran.
“Selanjudnya, keesokan Hari nya Antara Kedua Belah pihak Bertemu Di kantor desa Pelita, kecamatan Bagan sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau, untuk Membicarakan prihal lahan Seluas 2 Hektar milik Pak Gareng Tersebut, Menuruti Permintaan Keluarga Alm Pak Sumiran, Agar Permasalahan ini di Bicarakan Secara Musyawarah Di kantor desa saja, Akhirnya Kedua Belah Pihak Bertemu di Kantor desa, Dan hadir di situ Penghulu Pelita Dan juga saksi – saksi yang hadir di kantor desa tersebut.
“Sebelumnya..!! Permasalahan yang Akan Di bawa Oleh Kedua Belah Pihak di kantor desa tersebut, Pihak Pak gareng sebelum nya Sudah Menghubungi  Penghulu Pelita ( Riswanto ) Untuk Membantu menyelesaikan permasalahan Lahan Seluas 2 Hektar Miliknya, yang selama puluhan tahun Hasilnya Di panen oleh Keluarga Alm Pak Sumiran,” Ucap Pak gareng kepada Awak media.
“Setibanya Kedua Belah Pihak Dikantor desa Kepenghuluan Pelita, Di Tempat itu, Kepala Desa Beserta Anggota nya Sudah Menunggu di kantor tersebut Dan Juga hadir Saksi Yang Di undang Oleh Kedua belah Pihak.
“Dari Hasil Musyawarah kedua belah pihak yang Di Mediasi oleh Kepala desa Pelita, Menemui titik terang Pada Saat itu, Pihak Keluarga Alm Pak Sumiran Bersedia Mengganti rugi Sesuai  Dengan Jumlah Uang Yang sudah di sepakati Oleh Kedua Belah Pihak, Dan Buku Kepemilikan Lahan Bersertipikat Atas Nama Pak Gareng Yang Luasnya 2 Hektar Akan Di serah kan kepada Keluarga Alm Pak Sumiran apa bila Uang nya Sudah di berikan kepada pak Gareng.
“Namun..!! apa yang di musyawarah kan pada saat itu, keluarga Alm pak sumiran yang di wakili oleh anak kandungnya bernama Ribut ingkar janji,” Ucap pak gareng, Sangat di konfirmasi awak media dirumahnya, Senin ( 30/03/2026 ).
Selanjudnya, Karena Hal Ini Tak kunjung selesai Juga, dan Dari pihak Keluarga Alm Pak Sumiran Sudah ingkar Janji, Maka Pak Gareng Menyerahkan Permasalahan ini Ke Pihak Mediator Yang Berkantor Di KM 5, Kepenghuluan Bahtera makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir riau, dan  Sebagai Pemegang Kuasa adalah Rantor Situmorang c.md. ( Tr001 )

Pos terkait