Kajari Singkil Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa

SUBULUSSALAM | BN – Jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  menggelar sosialisasi peranan TP4P, TP4D dalam rangka Pengenalan TP4D kepada seluruh kepala desa dan BPK serta seluruh perangkat desa se-kota Subulussalam dan juga di ikuti oleh kepala desa dari kecamatan Suro Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di gedung Aula Pendopo Walikota Subulussalam, Pada kamis (24/08/17).

Acara sosialisasi mengenal TP4 yang dibuka langsung oleh Walikota Subulussalam yakni H Merah Sakti SH . Sebelum Walikota menyampaikan arahanya Walikota menegur setiap kepala desa yang tidak hadir melalui camat dan akan dibuat daftar hadir untuk diserahkan kepada Intel kajari.

Bacaan Lainnya

Kajari Aceh singkil yakni Irwansyah.SH MH.menyampaikan apresiasinya kepada Walikota subulussalam,bahwa pengadaan tempat sudah di sediakan jika andaikan ke kantor kejaksaan Negeri Singkil kemungkinan jarak sangat jauh. mengenai acara sosialisasi pada hari ini serentak dilakukan seluruh Indonesia.Dan ini dari amanat jaksa agung. Polri,Presiden,

Bahkan pengawasan dana desa tsb. Ikut berperan BPK. dan KPK. dalam acara yang di ikuti. Kepala DPM Kota Subulussalam Irsal Idries, Mukim, Keuchik, Ketua BPK dan perangkat kampung se-Kota Subulussalam dan kab Aceh singkil serta seluruh para camat  Kota Subulussalam.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No.152 tahun 2015, sebagai bentuk implementasi Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.TP4 terdiri dari TP4 Pusat yaitu Kejaksaan Agung dan TP4 Daerah yakni Kejati, Kejari dan Cabjari.

Kajari Aceh singkil yakni Irwansyah SH. MH menyampaikan bahwa” penegakan hukum yang baik dimulai dari pencegahan secara dini seperti kegiatan sosialisasi hari ini.Tujuan dibentuknya TP4 untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan”, Katanya.

Sementara itu H.Merah Sakti.SH dalam sambutannya mengatakan bahwa” pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum.Dengan tujuan agar bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa di kota Subulussalam,jangan sampai ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran hingga menerima saksi hukum seperti yang terjadi di daerah lain yang kepala daerahnya berulah.untuk itu Kepala desa yang ikut Pilkades,baru baru ini diharapkan jangan coba coba mengambil biaya politiknya yang mana dana politiknya diambil dari dana desa setelah ia di lantik dan menjabat sebagai kepala desa”,tegasnya

Dikatakan” Dana desa merupakan proyek swakelola,maka kepada seluruh kepala desa wajib memberdayakan warga masyarakat.suatu Persoalan muncul ketika seorang kepala desa pelit atau pilih yang hanya melibatkan keluarga perangkap desa dan orang yang terdekat dengannya saja atau tim sukses dalam pilkades.Tindakan itu tentunya sangat tidak baik. Dan hal hal yang sering janggal adalah mengenai data data fakir  miskin.yang sering terjadi  adalah  surat pernyataan miskin yang dikeluarkan tapi warga yang meminta sudah kaya hal itu tentu saja salah.Jika hal ini sering terjadi sudah ranahnya unsur penipuan maka terjadi tidak tepat sasaran bantuan fakir miskin bahkan penggunaan dana desa pun harus sesuai” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah kota Subulussalam dengan Kejari Aceh singkil yang ditanda tangani oleh Walikota Subulussalam H.Merah Sakti. SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh singkil Irwansyah. SH.MH.(SJP)

Pos terkait