KABAG PEREKONOMIAN PEMKOT PADANGSIDIMPUAN BUNGKAM

Padangsidimpuan | Bongkarnews

Sikap tidak responsif ditunjukkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota Padangsidimpuan saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait berbagai isu strategis yang tengah menjadi sorotan publik. 3/4/2026

Bacaan Lainnya

Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran, program kegiatan, serta dugaan ketidakterbukaan informasi publik, tidak mendapatkan jawaban.

Kabag Perekonomian memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi apapun, meskipun Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan resmi melalui WhatsApp. Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebagai pejabat publik yang mengelola urusan strategis di bidang perekonomian daerah, seharusnya Kabag Perekonomian memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel kepada publik.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konteks ini, setiap pejabat publik wajib memberikan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Ketidakmauan memberikan klarifikasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang tidak ingin diungkap ke publik. Oleh karena itu, publik mendesak agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Jika sikap tertutup ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul gelombang kritik yang lebih luas, bahkan berujung pada tuntutan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu ke mana arah kebijakan dan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Kabag Perekonomian Pemerintah kota Padangsidimpuan sebesar Rp. 831.272.800,00 yang bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Muhammad Hadi Susandra Lubis menilai Kabag Perekonomian Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang merupakan orang dekat Walikota Padangsidimpuan diduga kuat telah melanggar Keterbukaan Informasi Publik dan Regulasi lainnya.(J.H.Lubis)

Pos terkait