Tindak lanjut Laporan Terkait Dugaan Tindak pidana Kejahatan Perlindungan anak yang dilaporkan oleh Nur Annisa Harahap pada 23 September 2025 lalu sesuai dengan Surat Tanda Lapor No. STTLP/B/290/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA , masuk babak baru,Kamis (29/1/2026)
Menurut Nur Annisa Harahap Laporan tersebut menetapkan tersangka
” Alhamdulillah polres tapsel menetapkan tersangka atas laporan saya beberapa waktu lalu dan Saya sudah menerima surat dari Reskirm Polres Tapsel No.B/21/I/2026/Reskrim tentang Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) terkait dugaaan penganiayaan terhadap anak saya Imam Ananta Tarigan dan dalam surat tersebut ada penetapan tersangka terhadap terlapor AYH ” Terang Nur Annisa Harahap
Terpisah, Korda DPC Grib Jaya Tapsel Marahalim Harahap memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Tapsel
” Dari awal memang kita dari Grib Jaya Tapsel yang mengawal kasus ini dan saya sangat berterima kasih terhadap Kinerja Polres Tapsel yang sudah menetapkan AYH menjadi tersangka Bravo Polres Tapsel Apresiasi tertinggi buat kinerjanya * Salam Presisi * Ucap Marahalim Harahap penuh semangat.
Senada dengan itu Anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra Eddy Arryanto Hasibuan SH mengatakan
” Sangatlah wajar Polres Tapsel menetapkan AYH menjadi tersangka , mengingat lokasi kejadian adalah Tempat menimba ilmu bukan tempat untuk mengajari anak anak saling menganiaya selain menjadi pelajaran bagi terlapor ini juga menjadi contoh terhadap masyarakat di Tapanuli Selatan ini apa yang dilakukan Polres Tapsel sudah patut diberikan Apresiasi ” Jelas Eddy Arryanto Hasibuan SH
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tapsel.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





