Padangsidimpuan | Bongkarnews –
Gerakan Mahasiswa Pemantau Uang Rakyat (Gempur) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) melaksanakan aksi unjuk rasa pada Selasa, 18 November 2025, di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan (Kemenag Tapsel), Jalan Kenanga, Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kemenag Tapsel.
Koordinator aksi, Alfin Praja Tanjung, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa dugaan tersebut telah mencoreng integritas lembaga dan menuntut respons cepat serta langkah penegakan hukum yang nyata dari pihak berwenang.
Gempur Tabagsel menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:
1. Meminta Kakanwil Kemenag Sumatera Utara untuk mencopot Kepala Kemenag Tapsel yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar di internal Kemenag Tapsel.
2. Mendesak pencopotan Kepala Kemenag Tapsel atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku untuk jenjang tsanawiyah dan madrasah tahun 2025.
3. Meminta Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kanit Tipikor untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kemenag Tapsel atas dugaan keterlibatan dalam korupsi dan pungli.
4. Mendesak Kakanwil Kemenag Sumut untuk mengambil tindakan tegas karena Kepala Kemenag Tapsel dinilai tidak patuh terhadap penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di lingkungan Kemenag Tapsel.
Selama aksi berlangsung, pihak massa meminta klarifikasi kepada Staf Tata Usaha (TU) Urusan Kepegawaian Kemenag Tapsel, Agus Pratama Siregar, yang menyampaikan bahwa Kepala Kemenag Tapsel sedang menjalankan perjalanan dinas. Namun, ketika diminta menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT), yang bersangkutan tidak memberikan keterangan maupun bukti administratif yang diminta.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas internal Kemenag Tapsel.
Aksi berjalan tertib dan tanpa insiden. Dalam penutup pernyataan sikap, Gempur Tabagsel menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan aksi secara berkelanjutan hingga seluruh tuntutan ditindaklanjuti dan proses pemeriksaan atas dugaan pungli dan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





