SORONG | Bongkarnews.com – Sempat menjadi buronan polisi selama kurang lebih dua tahun lantaran menghilangkan nyawa Nurlela Panjaitan dan telah menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Zaenal alias Enal (28) dihukum seumur hidup oleh hakim Dinar Pakpahan SH MH.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu kemarin sore, Enal dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima Zaenal alias Enal sama dengan tuntutan jaksa Henry Siahaan, SH pada sidang sebelumnya.
Tak hanya menjatuhkan hukuman, sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan satu buah baju kaos, celana dan jaket dirampas untum dimusnahkan.
Mendengar vonis hakim, penasehat hukum Enal, Yesaya Mayor, SH menyatakan pikir-pikir.
Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Zaenal alias Enal terjadi pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Intimpura Km 18 Aimas, Kabupaten Sorong.(Deo)