Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBD 2024 di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan

Padangsidimpuan | Bongkarnews –

Telah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam pagu anggaran dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Pihak media telah melayangkan surat konfirmasi kepada Camat Padangsidimpuan Selatan pada tanggal 26 November 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi dari pihak terkait.

Selain melalui surat, upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor WhatsApp pihak media telah diblokir, sehingga proses klarifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat penggunaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keterbukaan pengelolaan anggaran negara merupakan hak publik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, khususnya Camat selaku pengguna anggaran, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait dugaan tersebut agar informasi yang diterima publik menjadi berimbang dan utuh.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait