Padangsidimpuan | Bongkarnews –
Sehubungan dengan beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Negeri 200223 Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, kami merasa perlu menyampaikan pernyataan resmi guna menjaga ketertiban informasi publik serta mendorong terwujudnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Informasi mengenai dugaan tersebut berasal dari laporan dan masukan masyarakat yang menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terhadap pola penggunaan serta pertanggungjawaban Dana BOS di sekolah dimaksud. Mengingat Dana BOS merupakan instrumen penting dalam mendukung proses pendidikan, setiap indikasi ketidaksesuaian patut ditelaah secara profesional dan sesuai mekanisme hukum.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 200223 pada 13 November 2025 melalui pesan WhatsApp ke nomor yang bersangkutan. Namun hingga siaran pers ini dikeluarkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kepala Sekolah.
Ketiadaan jawaban tersebut mendorong perlunya klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Dengan mempertimbangkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada sektor pendidikan, kami menyampaikan permohonan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap informasi dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS di SD Negeri 200223 Kota Padangsidimpuan.
2. Menelaah dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, serta keterangan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjamin proses yang objektif, transparan, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
4. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran administratif maupun hukum.
Kami mendorong pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah selaku penanggung jawab utama pengelolaan Dana BOS, untuk memberikan pernyataan resmi dan terbuka demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





