Dua PNS Bondowoso Terpidana Korupsi Dipecat

BONDOWOSO, BN

  Setelah mendapatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya terkait dua PNS Terpidana kasus korupsi Padat karya tahun 2014 yang menjerat keduanya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur bertindak tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Asep Tambunan selaku PPK dan Atmari selaku Bendahara yang berdinas di kantor Disnakertrans Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Informasi pemecatan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Inspektorat Bondowoso Ir.Wahyudi Triadmaji, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan negeri Tipikor Surabaya terkait vonis yang terima keduanya, pihaknya bersama BKD diperintahkan oleh Bapak Bupati untuk melakukan proses pemecatan sebagai PNS terhadap keduanya.

“Proses pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan sudah menjadi Terpidana dengan masa waktu hukuman 2 –  4 tahun penjara, sehingga keduanya harus Dipecat berdasarkan UU yang berlaku,” jelasnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.

Selanjutnya menurut Wahyudi terkait vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kepada keduanya, Terpidana sudah menerima atas putusan pengadilan tersebut.

“saudara Asep divonis 4 tahun penjara tidak menyatakan banding sedangkan Atmari divonis 2 tahun penjara dan masih menyatakan pikir – pikir, namun setelah masa waktu yang ditentukan oleh Pengadilan, Saudara Atmari tidak mengajukan banding,” ucapnya Kamis(26/01/17) dihadapan sejumlah wartawan.

Seperti diketahui bahwa kedua Terpidana tersebut,  tersangkut dengan kasus korupsi Program Padat Karya tahun 2014 yang ada di Desa Tangsil Kulon kecamatan Tenggarang Bondowoso yang menelan kerugian negera sekitar 800 juta rupiah. (Tk)

Pos terkait