Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (DPP AMPUH) menyoroti pelaksanaan sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 yang diduga bermasalah.
Ketua DPP AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut akan terus didorong ke ruang publik agar dapat diproses secara hukum.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan tahun anggaran 2025. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Kamis (26/3).
Dalam pernyataannya, DPP AMPUH juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pihaknya turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar dalam menilai dugaan penyimpangan tersebut.
Hadi yang akrab disapa Ucok Lubis meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan tegas.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memanggil dan memproses pejabat yang diduga terlibat dalam praktik permainan proyek tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPP AMPUH akan terus mengawal proses hukum apabila kasus ini telah ditangani secara resmi oleh pihak berwenang.
“Kami akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” pungkasnya.(Red)





