Diduga Korupsi Dana Desa 2024, Kades Janji Mauli Baringin Diminta Segera Diperiksa APH

Tapanuli Selatan | Bongkarnews –

Kepala Desa Janji Mauli Baringin diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu sebesar Rp 722.893.000. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai janggal dan diduga fiktif karena tercatat lebih dari satu kali dalam mata anggaran.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan dengan nama yang sama namun memiliki nilai anggaran berbeda, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan atau laporan fiktif. Beberapa di antaranya adalah kegiatan Pembinaan PKK yang tercatat masing-masing sebesar Rp 13.560.000 dan Rp 1.750.000.

Selain itu, kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD juga tercatat dua kali dengan anggaran Rp 5.000.000 dan Rp 55.287.600. Hal serupa ditemukan pada kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat desa, yang dianggarkan sebanyak tiga kali dengan nilai Rp 4.960.000, Rp 4.947.500, dan Rp 11.067.500.

Tidak hanya itu, kegiatan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat juga tercatat dua kali dengan anggaran Rp 8.500.000 dan Rp 20.000.000. Sementara pada sektor kesehatan, Penyelenggaraan Posyandu dianggarkan dua kali dengan nilai Rp 10.750.000 dan Rp 57.600.000.

Dalam anggaran tersebut juga tercantum pos Keadaan Mendesak dengan nilai cukup besar, yakni Rp 108.000.000, yang turut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai perlu penjelasan lebih rinci terkait penggunaannya.

Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Janji Mauli Baringin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Janji Mauli Baringin guna memastikan apakah telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait