BKD Padangsidimpuan Diduga Lakukan Korupsi,Belanja Modal dan Mesin jadi Sorotan

Padangsidimpuan | Bongkarnews –

Sesuai dengan tugas dan Fungsi Pers sebagai sosial control dan hak mendapatkan informasi yang di atur dalam UU.14.Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU. RI .No.40.tahun 1999 tentang kebebasan Pers, di mana beberapa waktu yang lalu pada 20 Agustus 2025 tepat nya, wartawan media ini melayangkan surat konfirmasi yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan informasi yang seimbang seputar adanya kegiatan yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah tersebut pada tahun anggaran 2023 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi pada Badan Kepegawaian Daerah kota Padangsidimpuan berlandaskan Hukum PP.No.5 tahun 2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, UU.No.31 tahun 1999.Jo, UU.No20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian PP. No.68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam penyelengaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Merujuk dari surat konfirmasi tersebut hingga berita ini di muat belum ada tanggapan dari kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia daerah Kota Padangsidimpuan di mana dugaan atau mark’up anggaran di beberapa kegiatan tahun anggaran tahun 2023 berupa Belanja modal peralatan dan mesin, Belanja Videotron, belanja modal Upgrade modul Videotron yang menelan anggaran ratusan juta rupiah.

Kami dari Tim wartawan media ini akan melakukan investigasi dan menyelusuri anggaran tersebut hingga pada tahun 2025 ini dan akan melaporkan dugaan korupsi terkait belanja modal ke Aparat Penegak Hukum (APH).(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait