Padangsidimpuan | Bongkarnews –
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan secara resmi mengeluarkan rekomendasi teguran tertulis terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, H. Rusydi Nasution, STP, MM. Teguran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas pimpinan DPRD.
Surat rekomendasi bernomor (023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025) tertanggal 15 Oktober 2025, ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Padangsidimpuan Ahmad Maulana Harahap, Wakil Ketua H. Marataman Siregar, SH, serta anggota Ir. H. Ahmad Yusuf Nasution.
Tindakan BK DPRD ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima dari media daring portalsumuttabagsel.com melalui surat laporan bernomor sama (023/PST/PSP-TAPSEL/IX/2025) tertanggal 11 September 2025. Laporan tersebut menyampaikan adanya dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan mobil dinas oleh H. Rusydi Nasution, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019–2024.
BK DPRD kemudian mengadakan rapat pembahasan pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, dan memutuskan untuk mengeluarkan teguran tertulis.
Dalam surat rekomendasi tersebut, BK DPRD menyatakan bahwa:
“Saudara H. Rusydi Nasution, STP, MM seyogianya sebagai pemakai mobil dinas perseorangan pimpinan DPRD harus bertanggung jawab terhadap mobil tersebut.”
Meskipun demikian, BK DPRD tidak secara eksplisit merinci bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, apakah berupa pengembalian fisik kendaraan, penyampaian laporan penggunaan, atau klarifikasi administratif lainnya. Informasi mengenai jenis kendaraan atau nomor polisi mobil dinas yang dimaksud juga tidak disertakan dalam surat tersebut.
Surat rekomendasi ini ditembuskan kepada:
* Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan
* Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya
* Pelapor
Rekomendasi ini menjadi langkah awal BK dalam menegakkan kode etik dan tanggung jawab moral anggota DPRD, terutama dalam penggunaan fasilitas negara. Namun, sejumlah pihak mengkritisi ketidakjelasan dalam isi surat rekomendasi tersebut, yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir publik terhadap bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban yang dituntut.
BK DPRD diharapkan dapat memberikan klarifikasi lanjutan atau penjelasan tambahan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan dugaan pelanggaran etik ini.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)