Pejabat Pemerintahan Jangka Awali Tahun 2017 Dengan Menzalimi Apatur Desa

BIREUEN | BN – Nampaknya, pemerintahan Kecamatan Jangka Bireuen kembali  berusaha mempertahankan nama besarnya dengan predikat kotor dan memalukan dengan merekayasa program asal-asalan bagi aparatur 49 jumlah desa dalam kecamatan tersebut.

Tahun lalu, Kecamatan Jangka tercatat sebagai pembuka pidana dalam kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri dari ulah Camat Muhammad Nur ABD SE merekayasa SK PNS 10 nama bawahannya untuk jaminan mangais uang dalam kas Bank Mandiri Cabang Bireuen.

Bacaan Lainnya

Permulaan yang bagus terkuak dari Muhammad Nur ABD SE  yang waktu itu masih berstatus sebagai Camat Kecamatan Jangka, Bireuen sehingga  sehingga kasus menggerogoti uang Bank Mandiri dengan jaminan SK PNS olahan mesin fotocopy, merembes pengembangannya hingga mencuat nama tiga nama pejabat pemerintahan Bireuen lainnya sebagai calon  tersangka pidana yang kini masih dalam status tahanan Polda Aceh.

Kali ini program picik dengan tujuan  meraih uang kas desa dilakukan Camat Jangkan pengganti Muhammad Nur, Zaldi AP Ssos via bidang Kasi PMD Nurhamah Us SE dengan langkah mengadakan  program pelatihan bagi aparatur desa dengan total besaran kutipan iuran perdesa Rp 4.400.000.

Menurut informasi, Bu Kasi PMD Kantor Camat Jangka itu merupakan sang isteri daripada mantan camat Muhammad Nur ABD SE sebelum digantikan dengan Zaldi. Beliau (Suami Nurhasanah) merupakan mantan  Camat Kecamatan Jangka , Bireuen yang kini berstatus tahanan Polda Aceh karena  berstatus tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Mandiri Bireuen belum lama ini.

Selain Muhammad Nur, juga telah ditahan dua pejabat penting dari SKPK pemerintahan Bireuen lainnya dilengkapi beberapa tersangka yang menurut keterangan diperoleh telah membuat kerugian kas Bank Mandiri Cabang Bireuen dengan total hampir mencapai angka Rp 20 milyar.

Ketika ditanyai Bongkar News jelang acara pelantikan dan pengukuhan sejumlah eselon II dan III di pendopo  bupati Bireuen Rabu 3 Januari 2017 perihal surat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong bernomor 412.2. dan  tertanggal 5 Desember 2016.

Menurut keterangan Camat Zaldi,  apa yang sudah dilaksanakan pihaknya itu dinilai sudah sesuai dengan ketentuan, karena dariawal dirinya pernah  mengkoordinasi sebelumnya dengan Kepala BPM-PKS di Kabupaten selaku SKPK terkait masalah desa.

Namun program yang dilaksanakan di ruang Aula Hotel Matang Raya pinggiran jalan raya Banda Aceh – Medan sebelah barat Kota Kecamatan Peusangan, Bireuen selama hanya satu hari Senin 1 Januari 2017 lalu dinilai para aparat desa di Jangka sebagai tindakan tipu-tipu yang tujuan nya merampas uang yang ada dalam kas masing-masing desa.

Keterangan yang dihimpun Bongkar News dari sejumlah aparat desa yang terlibat mengatakan, pihak pemerintahan kecamatan mewajibkan menyetor iuran Rp 4.400.000 setiap desa dengan alasan rincian Pelatihan kepada 4 orang /gampong tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Rp 2.500.000. ditambah Rp 1.900.000 yang akan diperuntukkan untuk 3 peserta tiap desanya   bagi Tim Penggerak PKK (TP-PKK).

Dalam surat yang diperuntukkan kepada seluruh desa di Kecamatan Jangka ditandatangani kepala pemerintahan kecamatan Zaldi AP SSos, dan turut tertera nomor rekening untuk sasaran setor uang yang nama pemiliknya  adalah Nurhasanah Us SE dan beliau tak lain adalah Kasie PMD Kantor Camat Jangka.

Sementara alasan penggunaan dana yang wajib setor itu antara lainnya diuraikan untuk memenuhi kebutuhan Tranportasi, konsumsi, akomudasi bagi peserta dalam masa mengikuti pelatihan terkait inplimentasi Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 6 tahun 2014.

Program yang diketahui dirancang sejak satu bulan lalu itu, terlaksana mulus sesuai kesepakatan para kepala desa Namun, setelah para perangkat desa meresapi materi pelatihan yang disuguhkan masalah (Sistem Pengelolaan Keuangan Desa )siskeudes yang awalnya ditawarkan justru tidak fokus bidang itu.

“Namun yang dijalankan hanyalah semacam pelatihan dengan menyuguhkan materi umum tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa yang rata-rata sudah sangat paham dengan ilmu dasar itu,” ungkap seorang Kades yang terlihat pintar dan tak gampang dibohongi yang meminta identitasnya di Of The Recourdkan media ini.

Didampingi belasan rekan aparatur desa lainnya yang sama-sama mengklaim diri korban penipuan atasan, sang kades tersebut  merincikan secara detail  bahwa Anggaran yang disetorkan penuh untuk kedua bidang pelatihan disebutkan yaitu masing-masing : 2.500.000 + 1.900.000 = Rp 4.400.000/desa,-.

Bila dijumlahkan total uang yang berhasil dikeruk terhadap 46 jumlah total desa di Kecamatan Jangka,   maka dana yang terkumpul sebesar  46 x 4.400.000 = Rp 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah).

Sumber dari aparatur desa lainnya juga naik saksi dengan ungkapan, Pada awalnya pihaknya tidak merasa keberatan dengan arahan pihak Kecamatan untuk menganggarkan dana kegiatan pelatihan tersebut, apalagi untuk mendalami bidang penting yaitu tentangpeningkatan kapasitas perangkat desa tentang siskeudes.

Namun ternyata dalam perjalanan, materi pelatihan  bukan lah mengenai siskeudes, tapi entah apa-apa judul dirangkai yang kami anggap tidak penting dan tidak sebegitu besar maknanya bagi pengurus.

Begitu juga mengenai pembuatan RAB, masak Rencana Anggaran Biaya nya keberatan untuk dipaparkan  kepada para Kades, padahal Kepala Desa dalam hal ini selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  yang pastinya bertanggung jawab penuh untuk setiap pengeluaran anggaran Gampong.

“Jika hal ini dirahasiakan terhadap kades bagaimana sistem pertanggung jawaban yang akan dilakukan dihadapan masyarakat,” tandasnya dengan nada kecewa.

Camat Kecamatan Jangka Zaldi AP Sos jelang   pelantikan dan pengukuhan pejabat sejumlah SKPK Setretariat Pemkab Bireuen di Pendopo Bupati Rabu 3 Januari 2017 menyatakan, apa yang telah dilaksanakan terhadap aparatur desa di Kecamatannya merupakan hasil koordinasi dan persetujuan dari Kepala BPM – PKS Bireuen  Bob Mizwar S.STP MSi.

Pengakuan dari Camat Zaldi diluruskan Kepala BPM – PKS Setdakab Bireuen Bob Mizwar SSTP MSi saat ditemui dihari, tempat dan acara yang sama mengakui bahwa, pihak pemerintah kecamatan Jangka memang ada datang memberitahukan kepada saya rencana pelaksanaan pelatihan bagi pemmerintah gampong, tapi sekedar pemberitahuan bukan semacam koordinasi awal.

Malah Menurut pembelajaran dari Bob Mizwar, yang lebih berhak melaksanakan program  penguatan dan pelatihan “Siskuedes” itu adalah pihak kami di Kabupaten termasuk masalah penyediaan sumberdana.

“Jadi jika pun ingin membuat pelatihan bagi aparatur desa silakan, tapi jangan dalam bentuk Sistem pengeolaan Keuangan Desa (Siskeudes),” begitu arahan Bob Mizwar kepada Camat Jangka ketika melaporkan kegiatan yang direncanakan beberapa hari sebelum acara tersebut digelar.

Alumni STPDN ini juga menegaskan, Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) malah butuh biaya lumayan  besar, karena harga  biaya tutor saja Rp 500.000/perjam nya. Dan itu juga tidak bisa dicomot sembarangan dari Dana Desa yang peruntukannya sudah ada item patokan masing-masing.

Pejabat karir energik dan tergolong kedalam level senior menguasai bidangnya itu juga turut mengarahkan, kalaulah pihak kecamatan ingin membuat program semacam apapun terhadap aparatur Desa, tidak  juga punya kapasitas sampai meminta uang duluan untuk beragam keperluan.

Dilanjutkan, Terkecuali misalkan pelaksanaannya diruang diklat, maka pihak diklatlah yang menentukan besaran anggaran rata-rata yang dibutuhkan sesuai rincian kesepakatan bersama dengan pihak gampong  sebelum pelatihan diadakan.

“Itupun ditagih sesudah acara berlangsung, tidak bisa minta duit duluan semena-mena gitu,” ujar Bob..

Pada Intinya Bob Mizwar mengaku dengan tegas jiga dirinya  tidak pernah mentolerir program yang dijalankan pihak pemerintah kecamatan Jangka melalui Kasie PMD nya, yang telah membuat aparatur desa terlibat merasa rugi dan kecewa.

Malah pasca mengikuti program pelatihan tersebut sehingga  mengakibatkan aparatur desa merasa telah dibohongi oleh pejabat pemerintahan kecamatan padahal bertujuan mengeruk uang yang ada dalam kas 46 desa yang ada di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Informasi lainnya yang dihimpun Bongkar News membuktikan, program yang dirancang sedemikian rupa terhadap 7 orang aparatur masing-masing desa itu kini telah membuat mantan pesertanya merasa dikibuli karena dinilai tidak mengena dan sepadan dengan apa judul pelatihan yang ditawarkan.

Dan dari 609 jumlah desa dari 17 kecamatanyang ada dalam Kabupaten Bireuen, program produk local semacam menzalimi aparatur desa tersebut hanya  diproduksi khusus dikecamatan bagian pesisir dari kota kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Roesmady)

Pos terkait