BINTUNI | Bongkarnews.com – Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12 Agustus 2018 lalu dan tidak lama lagi KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.
Ketua KPUD Teluk Bintuni Hery Arius E Salamahu saat ditemui wartawan media ini di ruangannya pada hari Kamis (13/9/2018) lalu, menjelaskan.
Untuk masuk kepada penetapan calon tetap nanti pada tanggal 20 September 2018, kami (KPUD Teluk Bintuni) hanya menunggu dokumen pengunduran diri secara pribadi dari ke delapan orang yang pindah partai kepada instansi terkait atau kepada DPR (Lembaga), bahwa yang bersangkutan secara pribadi mengundurkan diri dari lembaga dan di buktikan dengan tanda terima itu sudah harus di serahkan kepada KPU.
” Kalau surat pengunduran diri dari Parpol (Partai politik ) sudah kami terima ” ujar Hery.
Selain dari anggota DPR juga bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD,Kepala Kampung, Sekertaris kampung, honorer, pegawai kontrak yang mengelola atau menerima uang negara harus mengundurkan diri.
“Dokumen itu kami tunggu sampai H-1 tanggal 20 September ” tegas Hery.
Apabila dokumen pengunduran diri sudah di serahkan maka KPU akan menetapkan sebagai daftar calon tetap dan apabila dokumen itu sampai pada H-1 belum kami terima, maka yang bersangkutan kami anggap tidak memenuhi syarat, tidak lolos dan namanya tidak akan di umumkan sebagai DCT pada tanggal 20 September 2018 nanti, artinya yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilihan legislatif pada pemilu 2019 nanti.
(Haiser Situmorang)





