Banda Aceh | BN – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Mendesak Pihak Eksekutif dan Legislatif Aceh, karena Pasca pengesahan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah banyak di keluarkan UU lainnya, yang subtansinya juga menyentuh terhadap beberapa hak kekhususan Aceh, UU terbaru yang menjadi benturan norma dengan UUPA adalah pasal 157 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur tentang kewenangan mengadili sengketa pilkada ke mahkamah konstitusi, minggu 28/5/217.
sedangkan dalam pasal 74 di katakan bahwa sengketa Pilkada Aceh menjadi kewenangan Mahkamah Agung, pasal 67 ayat (2) huruf e UUPA yang mengatur tentang calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun,”Sebut Safaruddin Ketua Yara.
Sementara dalam UU no 10 tahun 2016 ditentukan usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota usia 25 tahun, dan jika di inventarisir uu yang keluar di atas UU no 11 tahun 2006 akan banyak di temukan benturan norma dengan UUPA, seperti kebijakan tentang kelautan yang baru ini memakan korban enam orang nelayan di Aceh Barat di penjara,”ucap safaruddin.
Namun jika merujuk pada pasal 162 UUPA bahwa terhadap hukum laut itu diselengarakan oleh pemerintah aceh dalam hal kelautan dan di bidangi oleh panglima laot, tetapi hal tersebut tidak berlaku, sehingga akan banyak pasal dalam uupa akan menjadi tidak berkekuatan hukum jika tidak ada tindakan penyelamatan uupa oleh Pemerintah Aceh.
Lanjutnya” Dalam UUPA disebutkan pasal 8 ayat (2) rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA ayat (3) kebijakan administatif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur
Untuk itu kami meminta DPRA dan Gubernur Aceh agar membentuk tim pemantau regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, apakah regulasi tersebut bertabrakan normanya dengan UUPA atau tidak dan harus aktif melakukan komunikasi dengan DPR dan Pemerintah Pusat terhadap regulai yang dapat melemahkan pasal dalam UUPA.
Jika hal tersebut, tidak dilakukan maka pasal dalam UUPA satu persatu akan ditinggalkan dan digilas oleh regulasi lain. Pemerintah Aceh harus menyampaikan dan terus mensosialisasikan tentang ke khususan Aceh ke berbagai pihak secara rutin.
kami melihat banyak pihak termasuk pemerintah pusat belum memahami benar terhadap hak hak Aceh yang di atur secara khusus dalam UUPA, jikapun ada pertentangan norma dalam regulasi yang lain maka hal tersebut dapat di setujui oleh Pemerintah Aceh sejauh tidak merugikan hak kosntitusional masyarakat Aceh,”tutupnya. (Tim)





