TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/9).
Dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, turut dihadiri Wakil Walikota Ir. H. Oki Doni Siregar, MM, unsur pimpinan beserta anggota DPRD, Forkompinda, OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi.
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD T/A 2020 yang diajukan diantaranya mencantumkan beberapa Peraturan Walikota yang telah ditetapkan mendahului P-APBD 2020 disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa OPD.
Anggaran dimaksud diantaranya adalah penyediaan dana hibah dari Pemprovsu untuk pelaksanaan MTQ dan seleksi CPNS, pengelolaan DAK non fisik dan Refocussing kegiatan anggaran percepatan penanganan covid-19, imbuhnya.
Lanjut Walikota, dalam Rancangan Perda tentang P-APBD yang diajukan antara lain adanya penambahan pendapatan hampir Rp 85,9 miliyar dari APBD induk sebesar Rp 600,9 miliyar menjadi Rp 686,8 miliyar, penambahan pendapatan diperoleh dari PAD, Dana Pertimbangan dan Pendapatan Daerah Yang Sah diluar PAD.
Sementara Belanja Daerah yang semula berkisar Rp 638,7 miliyar menjadi Rp 741,3 miliyar. Terdapat penambahan belanja sebesar Rp 102,5 miliyar diantaranya dari belanja tidak langsung, belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga, tandasnya.
Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 21 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemko Tebing Tinggi telah melaksanakan refocussing anggaran sebesar Rp 92.03 miliyar, tutup Umar Zunaidi. (Rst)





