Wali Kota Medan Diminta Tunda Eksekusi Pasar Timah

MEDAN  | Bongkarnews.com- Pemko Medan diminta menunda eksekusi Pasar Timah, karena saat ini pedagang masih melakukan gugatan di Mahkamah Agung. Jika tetap dilakukan eksekusi, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko Medan.

“Kita minta Pemko menunda dulu eksekusi Pasar Timah, tunggu dulu keputusan dari Mahkamah Agung sampai ada keputusan inkrah,” ujar anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Rabu (8/8/2018).

Bacaan Lainnya

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, wali kota tidak mengorbankan pedagang Pasar Timah. Sementara saat ini, masih banyak lagi masalah pasar yang terbengkalai, seperti Pasar Aksara, Pasar Kampung Lalang dan lainnya. Jangan semakin banyak nanti pedagang yang makin susah akibat banyak penertiban.

Anggota Komisi D yang membidangi infrastruktur ini juga menyoroti banyaknya investor menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan yang berdiri di aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan double track. Namun anehnya, malah dibangun investor untuk relokasi pedagang Pasar Timah..(ft)

 

Pos terkait