Usai Pelantikan Serentak, PPK Samalanga Gelar Siraturrahmi Perdana Dengan 138 Anggota PPS

Sebanyak 138 anggota PPS Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen mengikuti acara Siraturrahmi Perdana Serta Pedalaman Materi Dasar Terkait tugas dan Wewenang PPS dengan Anggota PPK setempat di Aula Gedung serbaguna Kantor Camat Samalanga, Kabupaten Bireuen, Minggu 19 Maret 2018.

BIREUEN | BN – Setelah dilakukan pengukuhan serentak oleh pemerintah Kabupaten Bireuen yang dilaksanakan oleh Sekda Ir Zulkifli Sp Rabu 14 Maret 2018 lalu di Halaman  belakang Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Panitia Pemilihan Kecamatan Samalanga kembali menggelar pertemuan perdana dengan anggota PPS dari 46 Desa di Aula Gedung Serba Guna Kantor Camat Setempat, Minggu 19 Maret 2018.

Acara Siraturrahmi Perdana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan 138 anggota (3 anggota/Desa)  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang dipimpin Ketua PPK Samalanga, Kabupaten Bireuen Aulia Dhani SPd, juga didampingi anggota rekan kerjanya Syukri SPd dan Iswadi SPd tersebut bertujuan pedalaman materi, tugas serta fungsi dasar lembaga PPS yang akan menjalankan kewenangannya pada pileg 2019 nantinya ..

Bacaan Lainnya

Selaku perpanjangan tugas PPK di tingkat desa, diharapkan kepada mereka agar menjalankan tugas dan kewenangan dengan benar sebagaimana aturan yang digariskan. “Kami senantiasa mengharapkan agar dalam melaksanakan tugas serta mengambil berbagai kebijakan dilapangan para anggota PPS untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak PPK di tingkat kecamatan,” demikian harap Ketua PPK Kecamatan Samalanga, Aulia Dhani.

Seterusnya, dalam tatap muka perdana PPK Samalanga dengan anggota PPS yang berlangsung dari sekira pukul 09.00 Wib pagi – 12.30 Wib siang itu Ketua PPK Samalanga juga sempat mengupas tugas-tugas pokok yang akan dilaksanakan serta menjadi tanggungjawab  para anggopta PPS dalam lingkup desanya masing-masing khususnya dalam melengkapi data pra dan pasca pileg dan pilpres 2019 kedepan.

Secara rinci dan mendasar Aulia Dhani juga menguraikan, Tugas dan wewenang PPS diantaranya melakukan pendaftaran pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar pemilih, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK; membentuk KPPS di wilayah kerjanya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan membuat berita acara serta melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa.

“Dalam tahap pelaksanaan  Rapat Pleno PPS,  yang dapat dihadiri oleh Ketua KPPS di wilayah kerjanya, pengawas, pemantau, serta warga masyarakat yang berhak memilih,  dan membantu tugas-tugas PPK,” begitu sebut Aulia Dhani SPd, yang selama pertemuan tersebut berlangsung didampingi oleh dua rekan kerja nya Syukry SPd dan Iswadi SPd.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut juga menambahkan, jika pihaknya akan terus melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan tujuan menempah para anggota PPS terhadap tugas dan kewajiban yang wajib diselesaikan sebagai data desa asal mereka masing-masing.(Roesmady)

Pos terkait