BEKASI | Bongkarnews.com – Menjelang pemilihan kepala desa berbagai rumor bermunculan di masyarakat. Salah satunya yang terjadi di Desa Karang Anyar, kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi.
Gara-gara fotonya beredar di salah satu pasangan kades, seorang kaur umum di desa Karang Anyar, akhirnya berujung pemberhentian dari tugasnya sebagai kaur. Demikianlah rumor yang beredar ditengah tengah masyarakat.
Beredarnya kabar ini menarik perhatian kru Bongkarnews.com untuk menelusuri rumor tersebut, Kasum nama sang Kaur umum yang telah lama mengabdi di desa tersebut membeberkan cerita yang sebenarnya ketika di temui tim di kediamanya.
Kasum membenarkan cerita pemberhentian dirinya sebagai staf kaur umum di kantor desa Karang Anyar, bahkan dirinya telah menerima surat dari kades yang isinya tentang penonaktifan sebagai kaur. Demikian disampaikanya sembari menunjukan surat tersebut. Ditanya tentang beredarnya foto Kasum di baleho calon kades dia hanya mengangguk tersenyum dan mengatakan terserah masyarakat beropini, yang jelas setelah adanya foto baleho tak lama berselang diapun diberhentikan menjadi kaur.
“Saya dipanggil kerumah bu kades pada malam itu tanggal 5 Mai 2018 untuk penerimaan gaji bersama pegawai pemerintahan desa lainya dan bu kades mengatakan bahwa saya sudah lama mengabdi didesa inilah alasan pemberhentian saya” bebernya.
Dari dasar penyampaian secara lisan tersebut akhirnya Kasum pun enggan masuk ke kantor lantas selang beberapa hari kemudian datanglah surat pemberhentian Kasum selaku kaur desa yang ditandatangani oleh Kades Karang Anyar Arnih Aryani.
Anehnya Camat Karang Bahagia, Suharja tidak mengetahui hal itu, “akan saya coba untuk memanggil dulu kepala desa akan kebenaran hal ini” demikian dikatakan camat saat dihubungi via seluler belum lama ini.
Menyangkut permasalan ini, Sekjen DPP LSM Barisan Rakyat Bersatu (BARATU), Yusuf menyayangkan tindakan kades Aryani memberhentikan kaur Kasum dinilai semena-mena tanpa aturan. Yusuf mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian kaur harus mengacu pada ajas yang telah diatur dalam Permendagri No 83 Thn 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Pada aturan tersebut jelas sekali tertulis di pasal 5 ayat 1 bahwasanya Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, anehnya disini camat mengatakan tidak tahu dan masih rencana mempertanyakan. Nah…inikan namanya kades telah menyimpang. Aturan dibuat untuk dipatuhi dan bukan dikangkangi,”Ketus Yusuf dan berencana akan memantau terus persoalan ini.
Hingga berita ini diterbitkan kades Aryani masih belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.(Tim)