Terduga Pelaku Judi Slot Online Diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan

PANIPAHAN – bongkarnews.com –Dengan intruksi kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk menutup seluruh jenis perjudian Online diseluruh indonesia. Kini Tim Opsnal Polsek Panipahan  berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian Online jenis JOKER SLOT 123 di sebuah rumah kontrakan diwilayah Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kabupaten Rokan Hilir.

Diketahui terduga pelaku judi online berinisial J Alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan pada Minggu, (14 /08/ 2022) Sekira Pukul 21,00 Wib.

Bacaan Lainnya

Selanjudnya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang di konfirmasi melalui Humas polres AKP Juliandi SH menjelaskan, diringkusnya  tersangka J Alias Sijon ini berdasarkan  informasi dari warga , bahwa dirumah kontrakannya acap kali dijadikan transaksi penjualan koin situs Judi Online jenis permainan JOKER SLOT 123″papar Juliandi,
Berangkat dari informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Saham Manurung  beserta Tim Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Tiba dilokasi yang dimaksud, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang sendirian didalam rumah , lagi asyik main Joker sloot 123,

Melihat pria tersebut petugas lansung mengamankan pelaku, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas  menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16, Uang tunai senilai Rp. 324.000, 1 (satu) buah buku Expedisi merk Standard,  yang berisikan catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online,” terang AKP Juliandi.

Saat diintrogasi terhadap tersangka J, ia nya membenarkan kalau dirinya telah melakukan penjualan koin jenis JOKER SLOT123 kepada konsumen yang membeli pada nya, hal ini dilakukan J selama 2 (Dua) bulan lamanya, dengan cara transaksi yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888,

Kini terhadap tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panipahan, guna penyelidikan lebih lanjud,  atas perbuatan nya tersangka dijer at Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun,” tutup AKP juliandi.

(Tr…001)

Pos terkait