SIANTAR I bongkarnews.com – Kapolres Siantar AKBP Fernando langsung pimpin razia tempat hiburan malam dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Kapolres menyampaikan razia tempat hiburan malam yang dilaksanakan ini menyisir beberapa lokasi diantaranya Studio 21 Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Koin Bar Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Kemudian Gevinchi Bar Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Braga Bar Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.
“Kita menyasar penyakit masyarakat seperti kegiatan perjudian, peredaran narkoba, miras dan barang berbahaya lainnya seperti senjata tajam atau senjata api,” kata orang nomor satu di Polres Siantar ini, Minggu (15/5/2022).
Pada Kesempatan Itu Kapolres Pematangsiantar menyampaikan pada saat pelaksanaan razia telah dilakukan tes urine terhadap 22 orang pengunjung tempat hiburan malam dan tidak ditemukan urine yang Positif menggunakan narkotika.
Namun Polres Pematangsiantar, katanya, telah mengamankan 1 orang pria dewasa yang membawa sajam atas nama Sintong Handrian Siregar (30) warga Jalan Aek Garut Sibolga.
“Kita juga mengamankan minuman keras merek Captain Morgas dengan kadar alkohol 35 persen dan sebilah pisau,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam di wilkum Polres Pematangsiantar.(ep)