BATU BARA | bongkarnews.com – Seorang guru di SD 16 Tanjung Kuba, kecamatan Air Putih, tega melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian. Aksi yang membuat geram warga masyarakat yang mendengar kabar peristiwa pencabulan ini pun menjadi buah bibir.
Diketahui oknum Guru yang berinisial R (50) akhirnya ditahan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H. Sagala, membenarkan bahwa guru berinisial R, 50 tahun, laki-laki, telah ditahan di Mapolres Batu Bara pada Kamis, 16 Mei 2024, atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi.
Korban pencabulan saat ini masih dalam keadaan trauma, keluarga korban juga berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pihak sekolah juga merasa malu atas terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru pelaku pencabulan. Hal ini tentunya mencoreng wajah pendidikan, apalagi profesi seorang guru yang mulia sebagai panutan kok teganya berbuat keji.
Semoga pelaku dapat dihukum berat agar menjadi pembelajaran dan jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang sama di dunia pendidikan kita.
(SY)