Tahun Ini Pemko Medan Tidak Lakukan P APBD 2018

MEDAN  | Bongkarnews.com- Akibat dari  kelalaian dan amburadulnya kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, tahun ini dipastikan tidak mengalami Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018.

Pasalnya, batas akhir pengesahan PAPBD Tahun ini yakni 30 September 2018 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Sementara Pemko Medan melalui jadwal di DPRD Medan, seyogianya sesuai jadwal yakni Rabu (3/10/2018).

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (foto) mengakui bahwa tidak dibahasnya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai ‘lentur’ sehingga Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD jadi ‘teledor’ untuk melakukan pembahasan.

“Kan, selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya,” kata Bayek.

Kata Bayek, akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018 bisa saja berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, Henry Jhon  mengakui bahwa memang tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018.

“Benar, kita (DPRD-red) langsung akan membahas R-APBD 2019, ” katanya.

Ditanya soal apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap penganggaran di APBD 2018. Henry Jhon menyebutkan tidak dibahasnya P-APBD 2018 tidak akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah di APBD 2018.

“Enggak, enggak ada pengaruhnya itu kalau P-APBD 2018 enggak dibahas, ” tandasnya.(ft)

 

Pos terkait