Warga Desa Kampung Baru dan Desa Siabu, Kecamatan Mandailing Natal (Madina), mendapat bimbingan dari tim Drs. Martin suhendri Apt, m, Farm selaku Kepala Balai besar BPOM medan, bersama Anggota DPR RI Komisi IX Sihar P. H Sitorus, melalui sosialisasi. Rabu (11/6/2025).
Mengawali perbincangan, Sihar menjelaskan, bahwa perlu sadar dan selektif dalam memilih obat dan makanan atau perawatan tubuh seperti Kosmetik yang lagi trend skincare , oleh sebab itu, jangan mudah membeli barang akan tetapi pastikan dulu perizinan produknya seperti BPOM.
” Oleh karena itu saya berharap para peserta merupakan perpanjangan tangan dari BPOM, sehingga ilmu yang telah diperoleh agar diteruskan kepada masyarakat luas terutama disekitar lingkungan masing-masing, “ujar Sihar Sitorus ”
Sosialisasi selanjutnya dipaparkan Drs. Martin suhendri Apt, m, Farm kepala Balai besar BPOM menuturkan, Bahwa Produsen terhadap barang yang diperjual belikan. Masing-masing produk memiliki lebel izin edarnya dari BPOM, seperti huruf DKL yang diikuti dengan 12 digit angka untuk obat kimia, BPOM TR yang diikuti 9 digit angka untuk obat tradisional, BPOM NA yang diikuti 11 digit angka untuk kosmetik, MD dan P-IRT yang diikuti 12 digit angka untuk pangan.
“Dalam konteks ini, BPOM Dan Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam melindungi konsumen. BPOM melakukan kegiatan pengawasan dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetik yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.Pungkas Martin Suhendri”
Diakhir acara, Martin menjelaskan, bagaimana Cara pakai, jumlah, dosis, waktu mengkonsumsi dan lama pemakaian merupakan hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Apapun upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah kasus-kasus yang mungkin terjadi, kunci terakhirnya adalah ditangan konsumen. (Jul Hadi Lubis/H.S.Pulungan)





