Simpan Satu Paket Sabu Seberat 1,09 Gram, Pria Setengah Baya Diamankan Polisi

TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Pria setengah baya, JWN alias Juli (54) tak bisa lagi mengelak ketika personil kepolisian berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di kediamannya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (8/2/2023) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku JWN alias Juli warga Jalan Meranti No. 7A Lingkungan III dan Jalan Waringin II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Kasi Humas AKP Agus Arianto, terduga pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di kediamannya di Jalan Meranti No 7A pada Kamis (2/2/2023) siang sekira pukul 11.45 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan dikediaman pelaku ditemukan 1 kotak plastik dengan tutup warna ungu yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram, yang ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki pelaku diruang tamu rumahnya serta 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian.

Kepada petugas JWN alias Juli mengaku jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Petugas selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu pelaku JWN alias Juli ditegaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rs)

Pos terkait