Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

JAKARTA | bongkarnews –

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut menjalani sidang perdana atas kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas militer dan baret berwarna merah serta biru.

Bacaan Lainnya

 

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Sidang ini merupakan tahap awal proses hukum atas kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

 

“Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono.

 

Riswandono memastikan sidang akan terbuka untuk umum dan media diperbolehkan meliput. Oditurat Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan 20 saksi, yang semuanya merupakan saksi sipil.

 

“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” jelas Riswandono.

 

Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi. Ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

 

“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.

(R)

 

Pos terkait