Sengketa Pilkada Bireuen 2017, Terdakwa “Rin” Minta Dibebaskan

BIREUEN | BN – Penasehat Hukum terdakwa, Ilham Zahri, SH dan bahagia, SH dalam sidang lanjutan kasus Money Politik di Pengadialn Negeri Bireuen, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa 4 April 2017  membebaskan terdakwa,  Rini Yanti Binti Hamzah Abdullah (40) dari segala dakwaan terhadap dirinya.

Dalam nota pembelaaan setebal 13 halaman, penasehat hukum menyatakan terdakwa Rini Yanti tidak terbukti secara sah dan ,menyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan  Kedua  atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota  menjadi Undang-undang yang tertuang dalam Jaksa Penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, meminta majelis hakim yang diketuai, Fauzi, SH,MH, dengan anggota Maulana Rifaai, SH, M.Hum dan Muchtar,SH, MH membebaskan terdakwa, Rini Yanti  dakwaan (vrtjspraak) dan/atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa, karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaag van alle recht vervolging).

Dikatakan, terdakwa  persidangan bersikap sopan dan tidak sedikitpun menyulitkan persidangan, selain itu hal yang meringankan terdakwa, Rini Yanti hanyalah masyarakat gampong yang awam dan tidak memiliki pengetahuan tentang hukum dan belum pernah di dapatkan track record sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan dalam bentuk apapun sehingga mengakibatkan dirinya dijatuhi hukuman pidana.

Dalam kasus ini terdakwa hanyalah korban dari  keadaan tidak kondusif di kampungnya dan tidak memiliki kepentingan sama sekali dalam Pilkada Bireuen tahun 2017, terdawa juga seorang ibu rumah tangga yang memiliki suami dan anak-anak  yang masih memerlukan perhatian,bimbingan dan kasih sayang serta kebutuhan hajad hidup mereka.

Bahwa, niat terdakwa memberikan uang Rp 100 ribu,masing-masing kepada Linawati dan Asbarina hanya untuk membantu keduanya, namun tanpa terdakwa sadari telah diberikaqn reward yang tidak sepadan.Terdakwa, Rini Yanti   minta dibebaskan berdasarkan uraian analisa fakta serta hal yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya jaksa, Siara Neidi menuntut terdakwa,   Rini Yanti dan Hamzah Abdullah  (40) Warga Meunasah Dayah,Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan pidana penjara tiga tahun, dan subsidair Rp 200 Juta atau pidana penjara selama dua bulan.

‘Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU Nomor I Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang-undang yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum.

 

Terdakwa Rini Yanti dalam pengakuannya di sidang pengadilan mengatakan, mengaku dirinya tidak  mengenal pasangan bupati nomor urut 6, H Saifannur, S.Sos-DR H Muzakkar A Gani,SH,M.SIdan hanya mengenali dari alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk  serta saat kampanye terbuka dikampungnya, Terdakwa juga bukan tim sukses   dan tidak pernah ikut dalam rapat tim sukses pemenangan Fakar.

Terdakwa  mengakui memiliki hubungan saudara dengan saksi Lina Wati dan Asbarina, dan membenarkan meminta keduanya memilih Paslon Nomor Urut 6, karena terdakwa merasa hanya paslon nomor urut 6 yang cocok dan pantas untuk menjadi Bupati Bireuen.

Terdakwa membantah mengatakan, Nyoe bek peng cok peng manteung, harus top nomor 6, soe yang cok peng nyoe meunyoe, hana neu top nomor 6, peng nyoe hareum  (Jangan ambil uang saja, tapi harus coblos nomor 6,siapa yang ambil uang ini, jika tidak  mecoblos momor 6, uang ini haram-Red)

 Tentang pemberian uang masing-masing Rp 100 Ribu, kepada saksi tersebut bukanlah untuk tujuan memaksa kedua saksi memilih paslon nomor urut enam, melainkan hanya sebagai inisiatif bantuan terdakwa mengingat keduanya merupakan saudara, dan uang tersebut milik pribadi hasil usaha jualan kue. “Dalam hal ini tidak ada yang menyuruh saya, untuk membagi-bagikan uang,” ujar terdakwa dalam persidangan sebelumnya

Jaksa Penuntu Umum, Siara Neidi, SH dan Dede Mauladi, SH menjawab majelis hakim menyatakan mengajukan duplik secara lisan, yang tetap kepada dakwaan semula. Dalam replik yang juga disampaikan secara lisan tim penesehat hukumnya, menemukan tetap berpegang kepada nota pembelaannya.Akhirnya, siding diundurkan sampai, Rabu 5 April 2017, dengan agenda mendengarkan putusan.(Maimun Mirdaz/Roesmady)

Pos terkait